Miras Tanpa Cukai dan Wanita Penghibur Kian Menjamur di Kota Pekanbaru
PEKANBARU, oketimes.com- Semenjak beberapa bulan terakhir ini, keberadaan minuman keras tanpa dilekati pita cukai kian menjamur diperjual belikan di beberapa tempat hiburan malam di kota Pekanbaru .
Mulai dari tempat hiburan malam, diskotik atau karaoke di beberapa hotel, hingga dijual eceran di tempat-tempat tertentu di kota Pekanbaru.
Dari hasil pantauan riaueditor.com Rabu, (29/10/2014) seperti di Jalan Juanda Pasar Bawah, Taskurun dan Jalan Riau Ujung Pekanbaru di sepanjang jalan tersebut sangat mudah ditemukan minuman keras berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.
Begitu juga di tempat beberapa hiburan malam yang ada di Pekanbaru, seperti di Jalan Nangka, Jalan Kuantan Raya, Jalan Riau, Jendral Sudirman, turut meramaikan keberadaan minuman keras tanpa cukai plus wanita malam yang menhiasi tempat hiburan malam tersebut.
Kepala KPPBC Pekanbaru Elpi Harris melalui Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Informasi KPPBC Pekanbaru Ali Winoto saat dihubungi via ponselnya, Rabu (29/10/2014) mengaku pihaknya selama sepekan ini tengah melakukan penindakan atau pengawasan di beberapa tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Adapun tindakan penyitaan minuman keras atau beralkohol tanpa pita cukai disita petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pekanbaru mengaku sudah tiga hotel mewah di daerah ini yang dilakukan proses penindakan.
Ia mengakui miras tanpa pita cukai itu disita dari 2 hotel di Pekanbaru dan satu di Kabupaten, yakni dari Hotel Swissbell dan Star City serta Hotel Labersa.
"Selama penindakan ini, sudah puluhan botol kita sita dari hotel, minuman keras tanpa dilekati cukai. Akan tetapi sepanjang punya pita cukai, kita tidak akan sita. Yang tidak punya kita sita," ujarnya tanpa menyebutkan jenis apa saja minuman yang sudah disita.
Ali Winoto menambahkan, sejak dua pekan terakhir pihaknya memang melakukan operasi penertiban Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPTBKC) jenis methil alkohol.
"Target operasi kita, hotel dan tempat hiburan malam," ungkapnya.
Untuk miras atau minuman alkohol yang tak punya pita cukai hanya diberlakukan denda. Sedangkan yang tidak memiliki NPTBKC dan tidak punya pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 sebagaimana perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Di Pasal 54 disebutkan ancaman hukuman pidana paling singkat setahun penjara, paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, serta paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Minuman alkohol golongan B dan C jenis lokal serta minuman beralkohol golongan A, B dan C jenis impor harus memiliki pita cukai dan NPTBKC. Bagi yang tak punya itu, maka disegel dan tidak boleh diperjualbelikan," tegas Ali Winoto.
Seperti diketahui, minuman beralkohol tanpa pita cukai mulai semarak di Kota Pekanbaru.
Dari informasi yang dihimpum, keberadaan miras tanpa cukai tersebut berasal dari berbagai agen miras spesialis tanpa segel. Namun, diketahui miras itu banyak dijual seperti di jalan Juanda Pekanbaru.
Yang paling menarik, sejumlah pusat hiburan malam yang berada di jantung Kota Pekanbaru, tidak hanya menyediakan minuman keras tanpa segel cukai, wanita penghibur tanpa mengantongi surat kesehatan dari dokter juga turut menghiasi tempat hiburan malam di kota Pekanbaru. (ari)
Komentar Via Facebook :