Kasus Dugaan Pemerasan Disidangkan, Terdakwa Sebut Ada Permintaan Hentikan Aksi Demo
Sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa mantan Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/2/2026).
PEKANBARU, Oketimes.com - Sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa mantan Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, terungkap sejumlah keterangan terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar PETIR mengenai dugaan korupsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp57 triliun.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jhonson Parancis, Jekson menjelaskan kronologi pertemuannya dengan pihak perusahaan yang disebut berkaitan dengan rencana aksi tersebut. Ia menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya berencana menggelar demonstrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk menyuarakan dua isu utama.
Pertama, dugaan pengemplangan pajak lahan sawit senilai Rp1,4 triliun yang menurutnya telah enam kali mereka suarakan melalui aksi di depan Kejagung dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam). Kedua, rencana mendesak penegak hukum mengusut dugaan korupsi di tubuh BPDPKS senilai Rp57 triliun yang disebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 2023.
Dalam persidangan, Jekson juga menyatakan rencana menemui anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, guna menyampaikan aspirasi terkait dugaan korupsi tersebut.
Namun, sebelum aksi itu terlaksana, Jekson mengaku dihubungi oleh pihak perusahaan. Ia menyebut komunikasi datang dari Manajer PT Ciliandra, anak perusahaan grup First Resources (Surya Dumai Group), yang meminta pertemuan.
Menurut keterangan terdakwa, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan meminta agar rencana aksi demonstrasi dihentikan. Selain itu, perusahaan juga disebut meminta agar laporan PETIR yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 2024 terkait dugaan pengemplangan pajak sawit dicabut.
Jekson juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut ia sempat mengajukan permintaan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, permintaan itu disebut ditolak dengan alasan prosedural. Terdakwa menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan kemudian menawarkan sejumlah uang.
Keterangan tersebut disampaikan Jekson dalam persidangan dan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan pemerasan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.***

Komentar Via Facebook :