Belum Pasti Kapan Menara BRK Ditempati

Menara Bank Riau Kepri

PEKANBARU, oketimes.com- Pemerintah Provinsi Riau belum mengetahui pasti kapan akan ditempati gedung menara Bank Riau Kepri (BRK). Pasalnya, Pemprov Riau tidak terlibat dalam penyelesaian kewajiban kedua belah pihak.

Demikian disampaikan kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Syahrial Abdi kepada wartawan. Dikatakannya, jika ada kepastian penempatan gedung tersebut tentunya Pemprov senang. Tapi sampai saat ini dirinya belum menerima laporan jika gedung tersebut segera ditempati.

"Kalau kedua belah pihak menyelesaikan kewajibannya, yah kita senang. Tapi kita tidak ada diberitahu," terang Syahrial.

Dijelaskan Syahrial, pihak BRK memang telah menyelesaikan kewajibannya membayar sisa hutang sesuai dengan hasil keputusan badan arbitrase nasional (BANI), sebanyak 95 persen dari sisa hutang. Dan pihak kontraktor Waskita berkewajiban menyelesaikan pengerjaan yang belum selesai, sesuai dengan permintaan BRK dan BANI.

"Progres pengerjaannya di gedung tersebut masih berjalan. Ini berarti kedua belah pihak sudah menjalankan kewajiban. Kita tunggu saja kapan ditempati," ungkapnya.

Seperti diketahui, menara gedung BRK tersebut kondisinya saat ini masih dalam pengerjaan, pemasangan pendingin udara dan genset oleh pihak kontraktor. Gedung baru yang mulai dibangun pada 2010 dan selesai pada tahun 2012 hingga saat ini belum juga difungsikan sebagaimana mestinya.

Hal itu terjadi karena konflik antara BRK dengan pihak kontraktor, PT. Waskita yang meminta perbankan milik daerah itu membayar biaya tambahan sebanyak Rp8 miliar. Bank Riau Kepri keberatan karena tidak sesuai dengan kontrak awal yang nilainya Rp214 Miliar.

Akibatnya, perselisihan tersebut berlangsung hingga ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hasilnya, BANI memutuskan Bank Riau Kepri tetap membayar Rp214 miliar seperti kontrak awal dan Waskita diharus mengganti pendingin udara dan Ganset yang telah mengalami kerusakan setelah hampir dua tahun tak terpakai.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait