Kejari Rengat Usut Kasus KUR Fiktif di BRI dan BNI
RENGAT, oketimes.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat masih melakukan proses penyidikan terkait kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batang Cenaku terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Rahaya Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku.
Bahkan pada kasus yang merugikan negara senilai Rp 2 miliar ini, Kejari Rengat sudah menetapkan tiga tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Selain kasus KUR fiktif BRI Unit Batang Cenaku dengan KUD Rahayu Makmur, Kejari Rengat juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kredit komersial fiktif KUD Rahayu Makmur dengan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 4 miliar.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Rengat saat menggelar pers gathering di Aula Kejari Rengat, Selasa (21/10) kemarin.
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari Rengat, dua diantaranya merupakan mantan karyawan BRI, masing-masing inisial IJ dan RS.
"IJ merupakan mantan Kepala BRI Unit Batang Cenaku dan RS merupakan mantan mantri BRI Unit Batang Cenaku. Sedangkan satu tersangka lagi adalah Mantan Ketua KUD Rahayu Makmur berinisial SI," jelas Kajari.
Sedangkan terkait kasus kredit komersial fiktif KUD Rahayu Makmur dengan BNI Rengat senilai Rp 4 miliar, pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyelidikan dan belum sampai kepada penyidikan, jelasnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :