Dua Pengurus Koperasi Rimba Mutiara Koto Gasib Jadi Tersangka

SIAK, oketimes.com- Setelah melalui proses penyidikan yang memakan waktu hampir satu tahun, akhirnya Ketua Koperasi Rimba Mutiara H Sofyan Ahmad dan mantan Sekretaris Koperasi Anizar ditetapkan sebagai tersangkan oleh penyidik Polres Siak. Keduanya diduga melakukan penyalah gunaan jabatan dan penggelapan hasil panen sawit senilai Rp3,9 miliar.

"Hari ini kita melakukan gelar perkara dan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kedua pengurus koperasi Rimba Mutiara. Penetapan ini setelah kita memeriksa lebih dari 40 orang sanksi," ujar Kasatreskrim Polres Siak AKP Hari Budiyanto kepada wartawan Rabu (22/10) melalui telepon genggamnya di Mapolres Siak.

Keduanya menjadi tersangka atas laporan masyarakat Kotogasib yang juga anggota koperasi bernama Idang Jahidin ke Polda Riau dan penyidikannya diserahkan ke polres Siak.

Dalam laporan itu, Idang menduga adanya perbuatan melawan hukum, yakni terkait uang hasil panen sawit pada tahun 2008 sampai dengan 2012. Keduanya juga diduga melakukan manipulasi data tahun.2009 tentang adanya perhobahan data calon penerima petani (CPP) pada tahun 20013, dimana  nama-nama yang tidak masuk dalam CPP kemudian dimasukan secara sepihak.

"Waktu itu kami melaporkan kedua tersangka tentang pengelapan dalam jabatan. Estimasi indikasi penggelapan atau penyelewengan dana anggota petani tahap satu sebesar RP3.988.220.013. Makanya masyarakat sangat bersyukur dengan adanya kejelasan status kasus yang kami laporkan ke Polda Riau dan kami minta kedua pelaku segera ditahan," ujar Idang Jahidin.

Terhadap proses penyidikannya, Kasatreskrim Polres Siak juga menyampaikan, kita akan terus lakukan penyidikan, dan berkemungkinan akan ada tersangka yang lain. Karena pihak penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, tukasnya.(man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait