Kadisdik Rohul: Pungutan di SMAN 1 Rambah Samo Sesuai Aturan

PS.PENGARAIAN, oketimes.com- Tekait pungutan yang diberlakukan pihak sekolah dengan mengandeng Komite Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, HM Zen, M.Pd menilai hal itu sudah sesuai prosedur dan aturan mainnya.

"Seperti yang tertuang dalam PP 48 pasal 55 ayat 1, yakni peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam pasal 52," kata M Zen.

Lanjutnya, penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan sumbangan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/walinya, diaudit oleh akuntan publik, diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan Menteri.

Namun M Zen menegaskan, pungutan itu tidak boleh dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis dan tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan sesuai PP No 48 pasal 52 huruf e dan f.

Pernyataan M Zen tidak sejalan dengan garis kebijakan Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad, M.Si yang dengan tegas menekankan, "Jangan ada lagi kutipan
di sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa". Bupati berjanji akan menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap pihak yang memberlakukan kutipan.(ys/rec)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :