SE Larang Kepala Daerah Gunakan Bansos Covid-19 Untuk Politik Terbit, Bawaslu Riau Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Syamsuar
Surat Edaran (SE) tentang Larangan Bantuan Sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Digunakan Untuk Kepentingan Politik.
Pekanbaru, Oketimes.com - Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Bantuan Sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Digunakan Untuk Kepentingan Politik.
Surat itu disampaikan Gubernur kepada sembilan bupati/walikota yang daerahnya meleksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2021. Sembilan bupati/walikota itu diantaranya Bupati Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Siak dan Walikota Dumai.
Terkait hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan, mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau Syamsuar, atas respon gubri yang telah mengeluarkan SE Larangan memanfaatkan bantuan covid19 atas permintaan Bawaslu Provinsi Riau.
"Bawaslu Riau mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau atas respon beliau dengan mengeluarkan SE Larangan memanfaatkan bantuan covid19 atas permintaan Bawaslu Provinsi Riau," Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Jumat (8/5/2020).
Dikatan Rusidi Rusdan, dalam rangka pencegahan terhadap potensi bantuan Covid 19, rawan digunakan untuk kepentingan politik tertentu dengan menempel gambar maupun stiker bacalon kepala daerah yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Bupati/ Walikota tahun 2020 ini.
"Guna mencegah adanya kegiatan tersebut, kami meminta kepada pemerintah provisni lewat pak Gubri, untuk segera mengelurakan Surat Edarat tersebut," pungkasnya.
Sebagaimana diketaui Surat Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku sesuai berikut:
1. Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
2. Ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang 10 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
3. Peraruran Pemerintah pergantian Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang akan membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
4. Keputusam Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.
6. Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts: 705/IV/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid-19 di Provinsi Riau tahun 2020.
Berdasarkan hal ditas Gubernur Riau, meminta sembilan kepala daerah itu agar tidak memanfaatkan atau menggunakan bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat terkait dampak Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan publik.
"Penyaluran bantuan sebagaimana angka 1 (satu) agar tidak mencantumkan nama maupun foto kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi cukup mencamtumkan dan nama Pemerintahan Kabupaten/Kota," bunyi surat Gubernur Riau.
"Khusus kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 agar bantuan sosial masyarakat sebagaimana angka 1 (satu) tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada dimaksudnya," sambung iso surat itu.
Bupati/walikota juga diminta agar menghindari pendistribusian bantuan sosial sebagaiman dimaksud di atas yang memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan, atau kelompok politik tententu.
"Melaporkan penyaluran atau pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat sebagai dampak Covid-19 kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau," tutup surat itu.***
Reporter : Richarde / Editor : Cardova

Komentar Via Facebook :