Lagi, KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Bupati Bengkalis

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik KPK, menggiring tersangka korupsi proyek Multi Years tahun 2017-2019 proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau, Amril Mukminin ke Rutan KPK Kelas I Jakarta Timur Kamis (6/2/2020) malam.

Pekanbaru, Oketimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), kembali memperpanjang masa tahanan tersangka AM, dugaan korupsi suap Proyek Multi Years Pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau, selama 30 hari kedepan mulai tanggal 6 Mei hingga 4 Juni 2020 mendatang.

"Penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM, Mantan Bupati Bengkalis sesuai dengan Penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (5/5/2020).

Dijelaskan Ali Fikri, perpanjangan penahanan dilakukan, karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan.

"Setelah selesai pemberkasan, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, untuk selanjutnya di sidangkan di PN Tipikor," singkat Ali.

Sebelumnya, KPK tengah memperpanjang masa penahanan Amril Mukminin, tersangka kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun Anggaran 2017-2019 selama 40 (empat puluh) hari kedepan, pasca dilakukan penahanan sejak Kamis (6/2/2020) malam lalu.

"Hari ini (25/2/2020) penyidik KPK akan memperpanjang penahanan tersangka AM (Amril Mukminin Bupati Bengkalis- red) selama 40 hari kedepan (26 Februari 2020 s/d 5 April 2020) di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK atau K4," kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (25/2/2020).

Bupati Bengkalis Amril Mukminin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima gratifikasi total uang Rp 5,6 miliar dari proyek jalan di Bengkalis, Provinis Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan 10 orang tersangka baru dalam kasus suap peningkatan empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi sejumlah ruas jalan di Bengkalis yang menyeret mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada empat proyek yang diduga dikorupsi dalam pengembangan perkara. Dari empat proyek itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

"KPK menetapkan 10 tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi jalan di Kabupaten Bengkalis," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/01/2020) lalu.

Pertama, proyek peningkatan jalan Lingkar Bukit Batu-Siak tahun anggaran 2013-2015. Kedua, peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Ketiga, pembangunan jalan lingkar barat Duri tahun anggaran 2013-2015. Keempat, pembangunan jalan lingkar timur Duri tahun anggaran 2013-2015.

Adapun, 10 tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas PU Bengkalis, M Nasir, Handoko Setiono selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, IKetut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor, Victor Sitorus selaku kontraktor dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengusutan kasus dugaan korupsi sejumlah proyek jalan di Bengkalis. Ada total 6 proyek, dua di antaranya sudah masuk ke meja persidangan.

"Pada tahun 2013 telah dilakukan tender terhadap 6 proyek multi years di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek untuk ke enam paket tersebut sebesar Rp 2,5 triliun," kata Firli.***


Penulis : Danres Area   / Editor   : Richarde   


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait