Riau Masuk Zona Merah Pandemi Corona Virus Disease 2019

Legislator Riau Imbau Daerah Penyangga dan Pulau Terluar Aktif Terapkan PSBB

Indra Gunawan Eet, Ketua DPRD Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah telah menetapkan ibu kota provinsi Riau, sebagai salah satu daerah penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau zona merah pada Senin 13 April 2020, Ketua DPRD Riau, mengimbau kepada pemerintah kabupaten kota di Riau, khususnya daerah penyangga dan pulau terluar, ikut bersama-sama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Penerapan PSBB harus dilakukan daerah, mengigat Kota Pekanbaru kini sudah berstatus zona merah pandemi covid1-19, sementara kota Pekanbaru, merupakan pusat pemerintahan, perekonomian dan pintu masuk masyarakat dari daerah lainnya. Otomatis bagi siapa saja yang keluar masuk dari kota Pekanbaru, diwajibkan mengikuti protokol karantina selama 14 hari," kata Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet kepada oketimes.com Selasa (14/4/2020) di Pekanbaru.

Dijelaskan Eet, penerapan PSBB bagi daerah penyangga dan pulau terluar seperti Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak dan pulau terluar seperti Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hilir dan Dumai, harus segera juga dilakukan dan diminta pemerintah setempat aktif untuk berkordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam persiapan penerapan PSBB.

"Jika tidak, maka upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 mustahil dapat diatasi, mengingat seperti daerah pandemi lainnya," ulasnya.

Lantaran itu, Eed berharap agar daerah penyangga dan terluar khususnya seperti di daerah Bengkalis dan Kota Dumai sebagai pintu masuk aktivitas sektor perekonomian dari luar negeri, lebih aktif dan berkordinasi dengan instansi terkait, pemeritah provinsi dan pusat untuk segera menerapkan PSPB.

"Kami berharap pemerintah daerah tersebut, lebih aktif dan ikut bersama-sama ikut memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 ini dengan baik dan berharap semoga wabah tersebut cepat berlalu, karena sudah mengkhawatirkan masyarakat banyak," pungkas Eed.

Sebelumnya, Gubernur Riau H Syamsuar mengumumkan Kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau, yang sudah masuk sebagai zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Perlu saya sampaikan kepada masyarakat bahwa Pekanbaru saat ini sudah masuk sebagai zona merah Covid-19. Karena sudah menjadi daerah terjangkit" kata Gubernur Riau Syamsuar dalam konferensi pers di Gedung Daerah jalan Diponegoro Pekanbaru, Senin, 13 April 2020.

Wilayah zona merah atau daerah terjangkit Covid-19, mantan Bupati Siak itu, terus mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada dan meningkatkan kehati-hatian. Tidak menganggap kondisi ini biasa-biasa saja.

Karen sebagai daerah terjangkit, penularan Covid-19 di Pekanbaru sudah terjadi di dalam kota. Bukan dari negara atau wilayah lain yang terjangkit. Dengan kata lain, Pekanbaru sudah menjadi daerah transmisi lokal.

Lantaran itu pula, Gubri H Syamsuar kembali mengimbau masyarakat untuk tunak di rumah. Tidak keluar rumah jika tidak ada urusan yang sangat penting.

Dikatakannya juga, dengan ditetapkan Kota Pekanbaru sebagai zona merah, maka siapapun yang berpegian dari Pekanbaru ke luar Riau, akan langsung ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) di daerah yang ditujunya.

Begitu pula orang yang baru pulang dari Pekanbaru. "Orang yang baru pulang dari Pekanbaru akan langsung disebut sebagai orang dari daerah terjangkit dan langsung berstatus ODP," ulasnya.***


Reporter   : Ricaharde  / Editor  : Cardova 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait