Kejati Riau Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Lukit ke JPU Tipikor

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (Balai Pengelola Transportasi Darat/BPTD Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022–2023 MYC), Rabu (27/8/2025).

PEKANBARU, Oketimes.com – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (Balai Pengelola Transportasi Darat/BPTD Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022–2023 MYC), Rabu (27/8/2025).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH., menjelaskan proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp27,6 miliar dengan kontrak kerja yang dimenangkan PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO) senilai Rp26,7 miliar. Namun, pelaksanaan proyek tidak dikerjakan langsung oleh perusahaan pemenang, melainkan oleh seseorang berinisial MRN yang bukan personel resmi.

Dalam prosesnya, dibuat tiga addendum terkait pembayaran termin, perubahan nilai kontrak, dan perpanjangan waktu 90 hari. Meski laporan progres pekerjaan dinyatakan mencapai 80,82% dan menjadi dasar pencairan dana Rp19,3 miliar, hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata baru 31,68%.

“Perbuatan para tersangka yang merekayasa laporan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar, sesuai hasil audit BPKP Riau per 30 Juni 2025,” ujar Zikrullah.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MRN, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HB selaku konsultan pengawas. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya kini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025. “Tim Penuntut Umum sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tambah Zikrullah.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait