Tiga Pelaku Diamankan

Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Ilegal

Kepolisian Daerah Riau, menggagalkan jaringan perdagangan organ Harimau ilegal pada Jumat 14 Pebrurai 2020. Tiga pelaku pembawa dan menyimpan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrea) yang sudah mati, turut diamankan.

Pekanbaru, Oketimes.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau, kembali menggagalkan jaringan perdagangan organ Harimau pada Jumat 14 Pebrurai 2020. Tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrea) yang sudah mati, turut diamankan.

"Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu, 15 Februari 2020 malam.

Disebutkan Sunarto, penangkapan dilakukan pada Sabtu malam sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Tim menerima informasi adanya jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera pada Jumat 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol D 1606 ABK," beber Narto.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra itu juga menyebutkan ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh Harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.

Ketiga tersangka itu sambung Narto, adalah berinisila MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.

"Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta," ungkap Narto.  

Sedangkan HN (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu, masih dilakukan pengejaran petugas. "Ketiga tersangka sudah kami amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto.

Menurutnya, maraknya praktek perdagangan organ satwa illegal seperti kulit dan organ harimau Sumatera, karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp 30 juta – Rp 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah, dan tulang Harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.

Harga tinggi itu sambung Narto, disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tegasnya.***


Reporter   : Richarde
Editor        : Ndanres Area


Tags :berita
Komentar Via Facebook :