Larang Warga Nyentrum dan Meracun Ikan, Polsek SKP Pasang Spanduk Himbauan di Sungai Siak

Kepolisian Sektor Pelabuhan (SKP) Resta Pekanbaru, melaksanakan giat pemasangan spanduk 'himbauan larangan menangkap, meracun dan menyentrum ikan di aliran Sungai Siak' yang berada di wilayah hukum tersebut pada Sabtu (15/2/2020).
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Pelabuhan (SKP) Resta Pekanbaru, melaksanakan giat pemasangan spanduk 'himbauan larangan menangkap, meracun dan menyentrum ikan di aliran Sungai Siak' yang berada di wilayah hukum tersebut pada Sabtu (15/2/2020).
Sebelum melaksanakan giat, Kapolsek SKP AKP Juli Afdal dan Kanit Res Iptu Raja Handayani, beserta Kanit Sabhara Iptu Pily Marcho terlebih dahulu melakukan apel.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH, melalui Kapolsek SKP, mengatakan himbauan ini diperuntukkan untuk masyarakat sekitar agar bisa melestarikan ikan yang ada di Sungai Siak ini.
"Kegiatan pemasangan spanduk larangan menangkap ikan dengan cara meracun dan menyentrum agar masyarakat, khususnya yang tinggal di Pesisir Sungai Siak, agar peduli terhadap kelestarian sumber daya alam di aliran sungai Siak ini," ujar Kapolsek SKP AKP Juli Afdal. S dalam keterangan tertulisnya kepada awak media pada Sabtu siang.
Disebutkannya, adapun titik lokasi pemasangan spanduknya pertama adalah di bawah Jembatan Siak II dan di pelantaran Pelabuhan Tuah Kardi, bersama tujuh personil yang ikut dalam kegiatan dengan menggunakan 2 kapal Speed Boat SKP 02.***
Reporter : Richarde
Editor : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :