Satu DPO, Polisi Bekuk Eksekutor Jambret Sadis Tas IRT yang Viral di Jalan Cempaka Pekanbaru

Tersangka M Danil alias Buyung (18) eksekutor jambret sadis tas IRT dan Ridho Rahman alias Ridhol Black (17), pelaku jambret yang meresahkan warga Tampan saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (14/02/2020).

Pekanbaru, Oketimes.com - Masih ingat aksi jambret sadis yang dilakukan dua remaja kepada seorang ibu rumah tangga yang terekam CCTV dan viral di media sosial, usai pulang dari apotek di Jalan Cempaka Sukajadi Pekanbaru, pada Senin, 9 Desember 2019 lalu.

Kini, satu dari dua pelaku jambret sadis tersebut, berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, dalam waktu dan tempat yang berbeda. Kedua pelaku, adalah M Danil alias Buyung (18) dan Deni Cemeng (DPO).

"Untuk pelaku M Danil alias Buyung (18), ditangkap terlebih dahulu pada Minggu, 19 Januari 2020 dan Deni Cemeng (DPO)," kata  Kabid Humas Polda Kombes Pol Sunarto dalam keterangan tertulisnya kepada oketimes.com pada Jumat (14/02/2020) pagi.  

Disebutkan Sunarto, usaha keras polisi dalam mengungkap aksi jambret sadis tersebut, tidak terlepas dari bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, Jalan Cempaka, Sukajadi. Rekaman aksi jambret tersebut, hingga tarik-menarik dan korban terpental ke aspal, kemudian viral.

"Korban adalah Lindawati Sofian (55) seorang IRT, yang baru saja melangkah beberapa meter dari halaman Apotek tempatnya berbelanja, dijambret kedua pelaku," ulas Narto.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra itu menyebutkan tas korban ditarik pejambret, walau pun korban sempat mempertahankannya. Namun, usaha itu tak berhasil.

Lindawati tak kuat menahan tarikan pelaku dari atas sepeda motor dan terjatuh ke aspal hingga tidak sadarkan diri. Tak lama kemudian beberapa warga langsung datang menolong dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Berangkat dari petunjuk CCTV tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi di TKP, termasuk ciri-ciri pelaku yang didapat dari keterangan korban.

"Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku Danil sebagai eksekutor jambret dan berhasil menangkap pelaku M. Danil alias Buyung pada 19 Januari 2020," ungkap Narto.

Berdasarkan pengakuan pelaku lanjut Sunarto, bahwa M Danil mengakui aksi jambretnya sebagai eksekutor, seperti terekam di dalam video yang viral tersebut dan pelaku Deni Cemeng sebagai pengemudi Honda Vario (DPO).

Sementara barang bukti HaPe merk OPPO milik korban juga berhasil diamankan petugas dari penadah Rinaldi Aprino (50) di Bukittnggi, Sumatera Barat.

Belum puas dengan hasil burunnya, Polisi kemudian berusaha keras menangkap seorang pelaku curas yang sering beroperasi di wilayah Tampan Pekanbaru, atas pengembangan dari pelaku Danil.

Alhasil tim pun berhasil menciduk pelaku Ridho Rahman alias Ridhol Black (17) pada Rabu, 12 Februari 2020 malam di Jalan Suka Karya Ujung, Tambang, Kampar.

Atas penangkapan itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengapresiasi atas penangkapan pelaku jambret sadis yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

"Aksi jambret pelaku menjadi atensi Kapolda Riau. Alhamdulillah, usaha keras tim di lapangan, guna mengungkap pelaku jambret sadis ini berbuah hasil.

Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. "Penangkapan ini adalah komitmen Polda Riau memberantas kejahatan jalanan alias jambret selama ini meresahkan masyarakat,” ungkap Kombes Pol Sunarto.***


Penulis   : Ndares Area
Editor     : Van Hallen  


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait