Kabid Bina Marga Bantah Realisasi Fisik Pembangunan Jembatan Sail Baru 43 Persen

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sempat meninjau proyek pekerjaan pembangunan jembatan Sail di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Jumat (6/12/2019).

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait pekerjaan pembangunan jembatan Sail di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Riau, Yunnaris ST, membantah bahwa realisasi fisik pekerjaan proyek tersebut hingga kini masih 43 persen.

Yunan menyebutkan bahwa informasi tersebut keliru dan perlu diluruskan, karena berdasarkan hasil laporan rekanan atau kontraktor pelaksana dalam laporannya bahwa sejak tanggal 25 November 2019 realisasi fisik pengerjaan jembatan Sail di Jalan Hantuah Pekanbaru sudah mencapai 55,75 persen.

"Artinya informasi yang disampaikan oleh media online itu, salah dan tidak benar demikian," kata Yunan ST, kepada oketimes.com saat dihubungi lewat ponselnya, Minggu 8 Desember 2019 sore.

Mantan Kabid Bina Marga PU Kota Pekanbaru itu juga menyebutkan, bahwa realisasi fisiknya memasuki awal Desember 2019 sudah pasti mengalami kenaikan dari laporan semula rekanan per tanggal 25 November 2019 lalu.

"Pastinya realisasi fisiknya dalam awal Desember 2019 ini sudah di atas 55, 75 persen. Artinya bisa mencapai 60-65 persen lah," ulasnya.

Selaras dengan itu, Yunanaris juga mengatakan diperkirakan setelah akhir Desember 2019 nanti, kondisi fisik atau bobot pekerjaan bisa mencapai 90 persen.

"Artinya masih ada waktu rekanan untuk mengerjakan proyek tersebut hingga akhir Deseber 2019 nanti," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sempat meninjau proyek pekerjaan pembangunan jembatan Sail di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Jumat (6/12/2019).

Wagubri terlihat kecewa atas pekerjaan proyek yang menguras Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga Rp5,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Rajawali Sakti Prima, namun kondisinya hari ini baru 43 persen.

Akibat hal itu, Dinas PUPR Riau diminta untuk menegur pihak rekanan dan memberikan peringatan keras, agar pembangunan jembatan Sail segera rampung dikerjakan rekanan. "Kalau tidak diselesaikan, perusahaan ini blacklist saja," tegasnya disela-sela peninjauan.

Edy Nasution juga menyebutkan setelah kontrak tersebut berakhir, sementara pekerjaan belum selesai, maka pihak perusahaan masih diberikan kesempatan dengan melakukan adendum selama 50 hari setelah kontrak berakhir. Namun, selama perpanjangan waktu itu perusahaan tetap dikenakan denda.

"Seharusnya tanggal 13 Desember ini sudah selesai, sesuai perjanjian kerja. Setelah dicek pekerjaannya ternyata baru 43 persen. Seharusnya sudah 90 persen hari ini," tukas mantan Danrem 031/WB itu mengingatkan.***


Reporter   : Richarde
Editor        : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait