Gelapkan Sepeda Motor IRT, Pelaku dan Penadah Masuk Sel Mapolsek Kisaran

Pelaku AF alias Fauzi (23) dan BD alias Ono saat diamankan di Mapolsek Kisaran Kota, Kabupaten Asahan, Sumut.

Kisaran, Oketimes.com - Gelapkan sepeda motor, AF alias Fauzi (23), warga Dusun V Desa Rahuning dan seorang penadah inisial BD alias Ono, warga Desa Sipaku Area Kabupaten Asahan terpaksa mendekam di kamar sel Mapolsek Kota Kisaran.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Eddy Siswoyo menyebutkan penangkapan terhadap pelaku AF alias Fauzi berkat adanya laporan dari korban, Devi Novitasari (26), warga Jalan Diponegoro Kisaran.

"Dengan alasan hendak menjemput pacar, AF alias Zi menggelapkan sebuah sepeda motor Honda Revo milik Devi," kata Iptu Eddy Siswoyo kepada awak media ini, Sabtu (7/12/2019) di ruang kerjanya.

Saat itu lanjut Eddy, pelaku Fauzi bertemu dengan korban Devi di lokasi yang telah disepakati pada (10/10/2019) lalu. Fauzi mengaku sebagai teman suami korban Devi dan kemudian dia mengatakan akan menjenguk suami Devi di Lapas Labuhan Ruku, sehingga korban Devi bermaksud ingin menitipkan sedikit uang buat suaminya yang saat ini masih berada di Lapas.

Usai bertemu lanjut Kapolsek, pelaku Fauzi kemudian meminjam sepeda motor Honda Revo milik Devi, dengan alasan untuk menjemput pacarnya yang ditinggal di salah satu ATM saat itu.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku Fauzi sengaja meninggalkan tas ransel yang berisi pakaian. Namun setelah lama ditunggu, pelaku Fauzi tidak kunjung kembali, sehingga korban Devi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Kisaran," terang Iptu Eddy.

Eddy memaparkan, atas laporan tersebut, pelaku Fauzi akhirnya ditangkap petugas saat berada di salah satu kawasan perumahan di Kota Kisaran.

Kepada petugas sambung Kapolsek, pelaku Fauzi mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada BD seharga Rp 1,5 juta di kawasan Desa Sipaku Area.

Mendapat pengakuan itu, petugas langsung meringkus pelaku BD. Namun, sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada orang lain yang saat ini dalam pengembangan pihak Polsek Kota Kisaran.

Kapolsek Kota Kisaran juga menambahkan, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku Fauzi dan BD berikut barang bukti berupa 1 lembar STNK, sepasang sendal kulit dan 1 potong celana jeans yang merupakan hasil dari penjualan sepeda motor tengah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran.***


Reporter    : M Fadli
Editor         : Van Hallen


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait