Coba Kabur dan Lawan Petugas, Dua Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil Dapat Timah Panas

Kedua pelaku curat modus pecah kaca saat di bawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan medis usai dilumpuhkan petugas pada Sabtu 23 November 2019 malam.

Pekanbaru, Oketimes.com - Coba kabur dan melawan petugas, dua pelaku pencurian disertai pemberatan (curat) modus pecah kaca di Pekanbaru, diterjang timah panas oleh Team Direktorat Reskrimum Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu(23/11/2019) malam.

Kedua pelaku diketahui berinisial MA (24) dan PL (23) asal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Keduanya berhasil dilumpuhkan petugas saat berada di Jalan Siak, Labuhbaru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau.

Informasi yang dirangkum, sebelum kedua pelaku diamankan petugas. Keduanya sempat melakukan aksi curat modus pecah kaca di Pekanbaru, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /66/XI/2019/Riau/Polresta Pekanbaru/Sektor Payung Sekaki, 21 November 2019, atas nama korban Ismet (42) tahun, warga Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Peristiwa itu, dialami korban pada Kamis 21 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban bersama istri berangkat dari rumah menggunakan mobil jenis Toyota Avanza Warna Grey membawa sebuah tas ransel warna coklat merk polo berisikan barang barang berharga di dalam mobilnya.

Setelah keluar dari rumah, korban sempat berhenti di SPBU Jalan Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI miliknya, yang akan digunakan untuk membeli pecal lele yang berlokasi di Jalan Riau.

Setibanya di tempat Pecal Lele, korban bersama istri turun dari mobil, sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri kursi mobilnya.

Tanpa disadari, ternyata kedua pelaku telah mengamati mobil korban yang parkir saat memesan Pecal Lele untuk dibungkus. Selama korban bersama istri berada di warung pecel lele itu lebih kurang 20 menit.

Pada kesempatan itulah, kedua pelaku melancarkan aksinya dan berhasil mencuri barang berharga milik korban yang di tinggal dalam mobil tersebut.

Usai membeli Pecal Lele, korban kembali ke mobil, saat itu pula korban melihat pintu kaca jendela mobil pada bagian tengah sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah dan langsung melihat tas ransel yang diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada alias raib.

Korban sempat bertanya kepada warga sekitar dan menanyakan kepada pemilik warung Pecal Lele atas kejadian yang dialaminya, namun pemilik warung tidak mengetahui percis kejadian pecah kaca yang dialami korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit senjata api berikut 10 butir amunisi, magazen serta kotak, dua unit HaPe merk Samsung dan satu unit HaPe merk OPPO warna Putih yang kemdian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Payung Sekaki Resta Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan adanya pengungkapan pelaku curat modus pecah kaca mobil yang dilakukan Team Ditreskrimum Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Sabtu 23 November 2019 malam.

Dia menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan olah TKP saat kejadian.

Berdasarkan laporan tersebut, team mendapatkan informasi akurat, bahwa pelaku masih berada di Pekanbaru.

Tepat pada Sabtu 23 November 2019 sekira pukul 19.30 WIB, kedua pelaku berhasil diringkus petugas saat keduanya berada di Jalan Siak, Labuhbaru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru  Riau, oleh team tersebut.

"Saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Hal ini dilakukan, karena pelaku sempat melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas," kata Sunarto pada oketimes.com pada Minggu (24/11/2019) malam.

Usai berhasil dilumpuhkan lanjut Sunarto, kedua pelaku beserta dengan barang bukti seperti hasil curian milik korban yakni sebuah senjata api berikut 10 butir amunisi dan kotak Magazen serta dua unit HaPe Samsung dan satu unit HaPe merk OPPO warna Putih berhasil diamankan dari pelaku.

"Sedangkan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU dan sebuah Helm milik pelaku, juga turut diamankan dan digelandang ke Polresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," papar Kabid Humas Polda Riau.

Atas perbuatan tersebut imbuh Narto sapaan akrabnya, keduanya bakal diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.***


Penulis       : Ndanres Area
Editor         : Van Hallen 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait