Legislatif Pesimis 'Restui' Pinjaman Dana Infrastruktur Pemprov Riau

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Adanya rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, untuk meminjam dana dari pihak ketiga sebesar Rp4,4 triliun, untuk pembangunan infrastruktur, tampaknya tak berjalan mulus dari legislatif Riau. Pasalnya, hingga kini regulasi atau tahapan yang dilakukan belum dilaksanakan pemohon.

"Pinjaman daerah itu dibolehkan, tapi harus sesuai regulasi atau tahapannya. Pertama harus masuknya pada saat atau bersamaan pada KUA/PPAS atau sudah masuk dari awal. Kemudian juga sudah harus ada laporannya selama tiga tahun silam di APBD," kata Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet pada Selasa (05/11/2019) di Pekanbaru.

Menurut Indra, tidak adanya alur untuk mengikuti ketentuan atau regulasi itu, tentu maksud pemprov riau, tidak bisa dilakukan untuk pada tahun 2020.

"Kalau tidak mengikuti aturan, siapa yang mau. Nanti kena atau tersandung kasus hukum pula," ulas mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis itu meyakinkan.

Eet juga menyebutkan untuk tahun 2020 ini, pihaknya sudah tidak mungkin melakukan. Karena regulasinya tidak ada atau belum mengikuti aturan yang dibenarkan.

Akan tetapi lanjutnya lagi, untuk tahun 2021 depan, pihaknya bisa saja mengupayakan dengan terlebih dahulu mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan.

"Bisa saja nantinya kami bentuk Pansus dulu dengan mempersiapkan data atau bahan dan sebagainya," pungkas Indra Gunawan Eet yang sering disapa ongah itu.***


Reporter   : Richarde
Editor        : Cardova  


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait