Pekan Depan, Mendagri Tunjuk Andi Rachman Jadi Plt Gubernur Riau

Wagubri Andi Rachman

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan posisi Gubernur Riau, Annas Maamun, akan digantikan oleh Wakil Gubernur Andi Rachman. Penunjukan Andi sebagai pelaksana tugas, kata Gamawan, akan disahkan pekan depan.

Gamawan menjelaskan dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat 26 September 2014, disebutkan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah yang diberhentikan sementara karena tersangkut tindak pidana korupsi.

"Dalam Undang-undang sudah dimuat kalau ada gubernur/bupati/wali kota ditahan, maka kita bisa menunjuk wakilnya sebagai Plt (pelaksana tugas)," ujar Gamawan di Gedung DPR Jakarta.

Dengan begitu, menurut Gamawan, seorang kepala daerah yang tersangkut kasus pidana tidak bisa lagi mengambil kebijakan strategis selama menjalani proses hukum.

"Jadi dia tidak lagi melaksanakan atau menjalankan tugas sebagai gubernur. Jadi dia tidak bisa lagi menandatangani surat-surat dari penjara. Ini sudah ada aturannya," jelasnya.

Terkait pemberhentian tetap Annas, Gamawan mengatakan pihaknya harus menunggu keputusan hukum tetap. Sebab dalam Pasal 86 disebutkan bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah ditetapkan terdakwa kan dinonaktifkan, tapi sekarang baru akan ditetapkan Pltnya dulu," jelas dia.

sumber: viva.co


Tags :berita
Komentar Via Facebook :