Fokus Lobi Pencalonan RI Jadi Anggota Dewan HAM, JK : PBB Tidak Ada Bahas Soal Referendum Papua

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saat menyampaikan pidatonya saat menghadiri Sidang Majelis Umum di Markas PBB, New York, Amerika Serikat, Jumat (27/9/2019).

New York, Oketimes.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla hadiri Sidang Majelis Umum di Markas PBB, New York, Amerika Serikat, Jumat (27/9/2019). Kehadirannya lebih fokus menggaungkan Indonesia untuk pencalonan sebagai anggota Dewan HAM saat Sidang Majelis Umum ke-74 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Saya menyampaikan pencalonan Indonesia pada Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk tahun 2020-2022," kata JK saat berpidato di Sidang Majelis Umum di Markas PBB, New York, Amerika Serikat, Jumat (27/9/2019).

JK mengatakan Indonesia berkomitmen tinggi dalam mempromosikan dan memajukan HAM. Caranya melalui dialog dan kerja sama internasional.

"Indonesia aktif memperkuat mekanisme HAM ASEAN, lewat penguatan ASEAN Intergovernmental Commission of Human Rights," ungkapnya.

Wakil Presiden RI itu juga memaparkan langkah Indonesia di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Upaya tersebut ialah dengan aktif mendorong penguatan The Independent Permanent Human Rights Commission.

"Dengan mengusung tema 'A true Partner for Democracy, Development, and Social Justice', Indonesia ingin menjadi mitra sejati dalam memajukan dan melindungi HAM bagi semua," ungkap JK.

Indonesia saat ini sedang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022. Pemilihan akan dilakukan pada 16 Oktober 2019 di Markas PBB di New York.

Indonesia tergabung dalam satu kelompok bersama Irak, Jepang, Korea Selatan, dan Marshal Island. Lima negara ini akan memperebutkan empat kursi.

Bantah Soal Usulan Refrendum Papua

Pada kesempatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah adanya usulan terkait referendum Papua dari negara-negara kawasan Pasifik dalam Sidang Umum ke-74 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat.

"Tidak ada agenda itu. Mereka juga sudah ada empat yang bicara sebelumnya, tidak ada (usulan referendum) begitu. Kita juga tidak menganggap itu bukan soal yang sangat besar untuk kita bicarakan di Sidang Umum PBB," kata Wapres JK dalam siaran persnya seperti dikutip dari laporan Antara di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Wapres memaparkan ada empat negara yang telah berbicara dalam forum internasional tersebut adalah Fiji, Tuvalu, Kiribati dan Tonga; dan keempat negara tersebut tidak ada yang menyinggung mengenai referendum Papua.

Dia mengatakan Sidang Umum ke-74 PBB lebih menekankan pada tema pengurangan kemiskinan, pengelolaan lingkungan hidup dan kesehatan. Sehingga tidak ada negara yang mengangkat isu mengenai usulan referendum Papua tersebut.

"Sidang Umum ini sebagian besar berbicara tentang bagaimana mengurangi kemiskinan, environment, kesehatan. Terlalu banyak masalah di dunia ini untuk dibicarakan, jadi di negara-negara Pasifik tidak ada yang mengungkit," tambahnya.

Jusuf Kalla mengatakan PBB tidak mungkin mengabulkan lagi referendum Papua, karena sudah dilakukan pada 1969 melalui Resolusi Majelis Umum PBB, yang dikenal dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

"Jangan lupa, Papua itu hasil dari pada Resolusi PBB. Justru Papua itu diketok di sini (New York), jadi tidak mungkin dia membatalkan itu. Itu penting untuk diketahui. Beda dengan Timor Timur, tidak diketok di PBB. Ini (Papua) diketok di sini, tahun 1961 lalu," ungkap JK.

Diberitakan sebelumnya, tokoh perjuangan rakyat Papua, Benny Wenda, disebut-sebut telah berada di New York untuk mendesak PBB dan negara-negara di kawasan Kepulauan Pasifik untuk menyelidiki kondisi hak asasi manusia yang memburuk di Papua.

Selain itu, beredar pula di media sosial bahwa PBB menolak usulan referendum Papua dari negara-negara Asia Pasifik, dengan disertai foto Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menangis haru. Faktanya, foto tersebut merupakan momen haru Menlu Retno ketika Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada 2018 lalu.***


Source  : Detik, Antara
Editor    : Van Hallen 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :