Video Aksi Pembubaran Ibadah Jemaat GPDI Efata Inhil Viral, YLBHI-LBH Pekanbaru Kecam Satpol PP

Ibadah Jemaat GPDI Efata Inhil : Potongan video aksi pembubaran peribadatan jemaat GPDI Efata di bawah pimpinan Pdt Damianus Sinaga yang dilakukan Tim Satpol PP Pemkab Inhil di Dusun Sari Agung di Desa Petalongan, Keritang, Inragiri Hilir Riau pada 25 Agustus 2019 yang viral dan mengundang kecaman masyarakat.
Pekanbaru, oketimes.com - Beredarnya video singkat di sejumlah media sosial seperti akun facebook, instagram dan twitter terhadap aksi pembubaran peribadatan jemaat GPDI Efata, pimpinan Pdt. Damianus Sinaga di Dusun Sari Agung di Desa Petalongan, Keritang, Indragiri Hilir, Riau pada Minggu, 25 Agustus 2019, mengundang reaksi keras dari kalangan masyarakat saat ini.
Dalam video yang berdurasi 7 menit lebih itu, terlihat beberapa personil anggota Satpol PP dan Polri setempat, ikut melakukan aksi pembubaran peribadatan saat prosesi ibadat masih berlangsung yang di pimpin oleh Pdt. Damianus Sinaga bersama para jemaatnya.
Meski Pdt. Damianus Sinaga terlihat beberapa kali meminta pengertian dari pihak Satpol PP, untuk menunda aksi pembubaran acara peribadatan tersebut. Namun aksi Satpol PP tersebut, tidak menghirauan permintaan sang pendeta dan para jemaat saat prosesi peribadatan masih berlangsung.
"Pak kami sedang beribadah, nanti setelah beribadah dibicarakan," pinta sang pendeta sembari mengatakan ibu-ibu jemaat tidak luput meminta pengertian Satpol PP dan berlutut menangis sendu. Akan tetapi, Tim Satpol PP itu, tidak bisa berbuat banyak dengan dalil mereka hanya menjalankan instruksi saja ulas mereka.
Akibat hirauan Pdt. Damianus Sinaga dan para jemaat GPDI Efata, tidak mendapat respon dari pihak Satpol PP Pemkab Inhil itu. Sejumlah para jemaat berupaya minta tolong sembari meneriaki, nama Presiden Joko Widodo, untuk meminta tolong, atas ketidak adilan yang dilakukan pemeritah Kabupaten Indragiri Hilir yang tak kunjung memberikan izin tempat peribadatan bagi jemaat GPDI Efata di Desa Petalongan, Keritang, Indragiri Hilir, Riau itu.
Anehnya, meski aksi tersebut disaksikan oleh beberapa anggota Polres Indragiri Hilir di bawah nauangan AKBP Cristian Rony SIK, namun upaya pemaksaan pembubaran tetap berlangsung dilakukan oleh personil Satpol PP Pemkab Inhil dan terkesan ada pembiaran.
Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, melalui Siaran Pers yang diterima oketimes.com pada Senin 26 Agustus 2019 itu, mengecam aksi pembubaran Peribadatan yang terjaid di Gereja GPDI Efata yang dilakukan tim Satpol PP Pemkab Inhl di Desa Petalongan, Keritang, Inragiri Hilir, Riau, pada Minggu 26 Agustus 2019 itu.
LBH Pekanbaru menegaskan, bahwa beribadah menurut keyakinan dan agama merupakan hak prinsipil setiap manusia yang harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.
Adapun pernyataan sikap YLBHI-LBH Pekanbaru tersebut antara lain:
Pertama, YLBHI-LBH Pekanbaru meminta Bupati Indragiri Hilir untuk mencabut Surat Nomor: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai Tempat Peribadatan, karena telah melampaui kewenangannya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, prinsip-prinsip konstitusionalisme, dan semangat pluralisme.
Kedua, meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memberikan jaminan kepada Jemaat GPdI Efata di RT 01 Dusun Mekar Sari, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan aktifitas keagamaan seperti biasanya.
Tiga, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap Pemerintaha Kabupaten Indragiri Hilir.
Empat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bertanggung jawab untuk memberikan jaminan yang nyata terhadap kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadatnya masing-masing, termasuk memberikan perlindungan dan menjamin bagi keberlangsungan eksistensi Jemaat GPdI Effata di RT 01 Dusun Mekar Sari, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dan memastikan kebebasan bagi pemeluk-pemeluk Jemaat GPdI Effata untuk menjalankan ibadatnya.
Kelima, pada Tanggal 7 Februari 2019, Pdt. Damianus Sinaga mendapat Surat Keputusan Musyawarah Masyarakat RT 01 dan RT 02 Dusun Sari Agung KM 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, dengan ditandatangani Masyarakat dari RT 01 dan 02 yang pada intinya menolak diadakannya kegiatan kebaktian di hari Minggu dan rencana pembangunan rumah ibadah di RT 01 Dusun Sari Agung Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dengan dalil dasar hukum Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 BAB IV tentang Pendirian Rumah Ibadah pasal 13 ayat 2 dan Pasal 14 ayat 2 huruf b;
Enam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khsususnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan tidak membuat kebijakan yang bersifat diskriminasi dan yang bertentang dengan konstitusi.
Demikian isi surat pernyataan tersebut yang disampaikan seperti diatas dan ditandatangani oleh Samuel SG Purba SH, selaku Kepala Divisi Sipil dan Politik YLBHI-LBH Pekanbaru.
Sebagai penutup, YLBHI-LBH Pekanbaru juga memberikan link Video Penghentian Ibadah yang dapat diunduh di link berikut http://bit.ly/FileGPdIEfata.***
Assorted : YLBHI-LBH Pekanbaru
Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :