Enam Personil di PTDH, Kapolda Riau Ingatkan Jajaran Jaga Nama Baik Institusi dan Keluarga Polri

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo MM didampingi Pejabat Utamanya saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Enam Anggota Polri yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, Senin 19 Agustus 2019 di Halaman Utama Mapolda Riau.

Pekanbaru, oketimes.com - Terlibat kasus Narkoba dan Tindakan Kriminal Umum yang meresahkan masyarakat, sebanyak 6 (enam) Personil Polri di Jajaran Polda Riau, mengikuti upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin 19 Agustus 2019 di Halaman Utama Mapolda Riau.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo MM, didampingi oleh Pejabat Utama Polda Riau dan Para Personil serta enam personil yang dilakukan PTDH.

Keenam personil Polri yang dilakukan PTDH itu adalah sebagai berkut :

1) Putra Budi Rahman, mantan personil Res Narkoba Polda Riau, yang di PTDH sejak tanggal 31 Juli 2019.

Ia diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14  Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu tidak menjalankan kewajiban dengan menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum dan tidak menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga secara santun.

2) Harpin, mantan personil Yanma SPN Pekanbaru, yang di PTDH 31 Juli 2019.

Ia diduga melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) PP RI  Nomor 1  Tahun  2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 601/Pid.Sus/2017/PN.Pbr Tanggal 25 Agustus 2017 selama 5 (lima) tahun, tanpa hak melawan hukum memiliki Nakotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

3) Carli Togu Suprianto, mantan personil Sat Narkoba Polres Dumai, di PTDH pada tanggal 31 Juli 2019. Ia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, yaitu telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah  dalam  waktu  lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 13 Maret 2018 s.d. 23 April 2018

4) Yoga Sakti Munandar, mantan personil Polres Indragiri Hilir, di PTDH pada tanggal 31 Juli 2019.

Ia diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, yaitu telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 01 Februari 2017 s.d. 17 Maret 2017 dan berlanjut kembali dari tanggal 18 Maret 2017 s.d. 07 Januari 2018.

5) Akhmad Khusaeri, mantan personil Brimob Polda Riau, di PTDH tanggal 31 Juli 2019.

Ia diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian anggota Polri dan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 562/PID.SUS/2017/PN.Pbr tanggal 27 Juli 2017 selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) serta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "dengan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Nakotika golongan I bukan tanaman (sabu).

6) Ilham Suardi, mantan personil Sabhara Polres Pelelawan yang sudah dilakukan Pengukuhan PTDH, Skep PTDH pada Bulan November 2018 yang lalu.

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo MM, dalam amanatnya mengatakan, bahwa kejadian tersebut menjadi koreksi untuk semua anggota Polri di manapun bertugas saat ini. Agar semua personil lebih awas dan berhati hati dan tidak terjerumus dalam tindak atau laku yang bisa merugikan institusi Polri.

"Apalagi merugikan diri sendiri dan selanjutnya merugikan keluarga kita sehingga harus di PTDH," tegas Kapolda Riau.

Dipaparkan Kapolda Riau, Ke-enam personil yang dilakukan PTDH saat ini, sebelumnya sudah diingatkan berkali kali dan sudah mengikuti sidang kode etik berkali kali. Namun tidak ada itikad baik untuk berubah, sehingga dirinya menyampaikan lebih baik berada di luar institusi Polri.

Menurut Kapolda Riau, lebih baik membina yang sudah ada dan perilaku yang baik, ketimbang harus mempertahankan anggota Polri yang menyalahi aturan dan ketentuan sebagai anggota Polri.

"Bagi Polri Junior yang baru saja dilantik, agar menjaga diri. Karena sangat rentan dengan godaan. Yang muda sering terpengaruh gegara Gadget. Lepas kendali dan akhirnya salah dalam menggunakan tekhnologi," ujar Kapolda Riau mengingatkan.

Mantan Wakil Polda Jawa Timur itu juga mengutarakan bahwa di wilayah hukum Polda Riau, masuk dalam 5 (lima) besar provinsi yang rawan dengan penyalahgunaan Narkoba tertinggi di Riau, sehingga tidak sedikit anggota Polri yang terjerumus didalamnya.

"Karena itu kita harus ingat, bahwa keluarga kita mengharapkan kita. Jangan mengecewakan keluarga. Apapun jenjang Pendidikan saat masuk Polri, semua adalah yang terpilih dengan predikat terbaik," ulas Kapolda Riau.

Lebih jauh Kapolda Riau juga mengatakan, jika personil hendak mengalahkan pesaing lain. Tidak hanya gegara Narkoba, lalu terjerumus dan harus terlempar dari organisasi Polri yang sudah dimasuki dengan kegemilangan.

"Mari pupuk kejasama dan berkolaborasi dalam team karena tidak ada keberhasilan tugas dicapai Polri karena bekerja sendiri," ulasnya lagi.

Sebagai penutup, Perwira Tinggi berpangkat Bintang Dua itu, tidak lupa memerintahkan kepada Satker-satker tertentu, untuk melaksanakan tes urine secara rutin dan berharap upacara PTDH ini hanya terjadi sekali ini saja.

"Namun jika ada yang membandel, tentu saja langkah PTDH akan ditempuh pimpinan untuk membela organisasi Polri secara keseluruhan," tegas Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastpo MM mengingatkan.***


Reporter   : Richarde
Editor        : Ndanres Area


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait