PN Rohil Segera Eksekusi Lahan Milik Syamsul, Ahli Waris Meradang

Jhony Charles BA MBA selaku Ahli Waris Objek Tanah milik H. Syamsul alias Cupak didampingi para penasehat hukumnya saat menggelar Konferensi Pers dengan para awak media Kamis (15/8/2019) di Ujungtanjung Rohil, Riau.

Ujungtanjung, oketimes.com - Pasca Pengadilan Negeri (PN) Rohil melayangkan surat pemberitahuan kepada Selamat Sempurna Sitorus SH, selaku kuasa hukum dari H. Syamsul alias Cupak, untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi atas perkara tanah di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, yang akan dilaksanakan pada Selasa (20/08/19) pukul 10.00 Wib mendatang, mendapat penolakan dari ahli waris H. Syamsul alias Cupak atas nama Jhony Charles BA MBA.

Jhony Charles BA MBA selaku Ahli Waris objek tanah H. Syamsul alias Cupak, mengatakan bahwa dalam surat Keputusan Ketua PN Rohil No.06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN. Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019, bersama ini dengan hormat menyampaikan kepada kuasa hukum untuk menyaksikan eksekusi terhadap perkara :

Menyatakan menurut hukum bahwa Kirno SE, penggugat materil 1 adalah pemegang hak atas tanah yang sah, berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah Nomor 365 seluas 18.166 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera.

2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kim Sun ( penggugat materil 2 ).

3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dikuasai tergugat.

4. Sebelah Barat berbatasan dengan bangunan dikuasai oleh H. Mustamam.

- Kim Sun penggugat materil 2 adalah pemegang hak atas tanah Nomor 364, seluas 18.262 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut.

1. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan lintas Sumatera.

2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Gino.

3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang dikuasai tergugat.

4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kirno SE ( penggugat materil 1 ).

Yang masing-masing berlokasi di Cempedak Rahuk, dahulu RT.06, RW.03 sekarang RT.09, RW.04, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, dahulu daerah Tk II Kabupaten Bengkalis, sekarang Kabupaten Rokan Hilir.

Terkait hal diatas, maka ahli waris H. Syamsul alias Cupak atas nama Jhony Charles BA MBA mengatakan pihak PN Rohil tidak mempertimbangkan atas penolakan ekseskusi yang telah diajukan oleh kuasa hukum ayahnda nya itu kepada PN Rohil.

"Selain itu, pihak PN Rohil juga tidak mempertimbangkan Peninjauan Kembali (PK), seperti yang telah diterima PN Rohil untuk dipelajari oleh Makamah Agung (MA)," kata Jhony Charles pada awak media Kamis (15/8/2019) di Ujungtanjung Rohil, Riau.

Menurutnya, pada berita sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Rabu (7/8/2019) sekira pukul 11.30 Wib, kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh H. Syamsul alias Cupak, melalui Kuasa Hukumnya Selamat Sempurna Sitorus, SH Rahmat Al Amin, SH., dan M. Jefri Saragih, SH.

Sidang itu, dipimpin oleh Hakim Tunggal, Hanafi Insya SH MH, dibantu Panitera Pengganti ( PP ) Esra Rahmawati SH MH. Sementara H. Syamsul alias Cupak terlihat berada di ruang sidang bersama anak cucunya.

Pantauan dilapangan, terlihat hadir juga dua orang saksi sepadan tanah milik H. Syamsul alias Cupak seluas 4 Hektar lebih kurang yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Dua saksi itu yakni Khailani dan Gino, setelah menerima Bukti Baru (Novum) berupa SKGR dan Sertifikat serta surat pernyataan. Ketua Majlis Hakim Hanafi Insya SH MH, sempat mengambil sumpah dan meminta keterangan dari dua saksi kapan melihat kembali SKGR dan Sertifikat tanah milik mereka.

"Saya melihat SKGR milik saya pada Minggu (5/5/2019) kemarin, dan pernyataan yang saya buat tidak ada paksaan atau bujuk rayu dari siapapun, dan pada sidang beberapa tahun lalu saya selaku sepadan tidak pernah dipanggil atau silibatkan menjadi saksi," kata saksi Khailani, pria yang berusia sekitar 51 tahun ini.

Senada dengan yang diungkapkan saksi Gino. Menurutnya, ia sepadan dengan H. Syamsul alias Cupak. "Saya tidak pernah sempadan tanah dengan yang namanya Kimsun, dan saya juga tidak pernah dipanggil dalam perkara sebelumnya, untuk diminta keterangan dari pihak manapun," ungkap Gino yang berusia sekitar 68 tahun ini.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan meneliti surat-surat yang diajukan. Hanafi Insya SH MH mengatakan, pihaknya menerima surat-surat untuk acuan PK tersebut.

"Selanjutnya, surat-surat ini akan kami kirimkan ke Makamah Agung ( MA ), dan MA akan menilai surat-surat ini nanti," kata Hanafi sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu.

Diluar sidang, Ahli Waris yang hadir pada saat itu Jhonny Charles, BBA, MBA didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan, bahwa dahulu pada tahun 2007 lalu, setelah digugat oleh penggugat dalam perkara No. : 8/Pdt.G/2007/PN.Rhl, ada kejanggalan seperti objek tanah seluas 4 Hekatare yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Hebatnya, yang di persengketakan menurut Jhony Charles, tidak tepat atau salah objek dan dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tambusai yang merupakan penjual tanah milik Penggugat, Terbanding, Terkasasi, dan sekarang termohon Peninjauan Kembali. Dimana dalam surat pernyataan Syafril Tambusai sebagai penjual kepada Zulmiati, lalu di jual kembali kepada Kirno dan Kimsun.

"Sehingga surat pernyataan tersebut membuktikan bahwa objek yang di jual oleh Syafril kepada Zulmiyati dan sekarang milik Kirno dan Kimsun beralamat di jalan menuju ke Sedinginan yang tepatnya berada di belakang rumah makan H. Sholah," beber Jhony Charles.

Selanjutnya, lanjut lanjut Jhony Charles bahwa dahulu tanah tersebut dibeli oleh H. Syamsul alias Cupak dari Almarhum Godo. Akan tetapi pada saat penggugat mengajukan gugatan nya pada tahun 2007 Almarhum Godo tidak dilibatkan (turut tergugat) dan masih banyak lagi.

"Pada saat itu juga ada kejanggalan yang tidak masuk akal lagi tanah di persengketakan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kirno dan Kimsun serta tidak jelas titik koordinat yang bersempadan dengan H. Khailani yang telah di terbitkan terlebih dahulu sebelum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun," terang Jhony Charles.

Jhony Charles berharap, hakim di MA nanti dapat memberikan putusan yang adil terhadap ayahnya yang terzolimi beberapa tahun lalu. "Tentunya dengan putusan adil diberikan, maka akan menjadi pelajaran bagi yang lain nanti untuk tidak menzolimi masyarakat lainnya, dan perlu saya sampaikan secara tegas akan memperjuangkan keadilan sampai kesemua titik instansi pemerintah yang terkait," tutur Jhony Charles.

Lanjut pria yang akrab disapa Bang JC ini, pihak terkait terlihat ngotot melakukan tindakan eksekusi di tanggal 20 Agustus di Jam 10 Wib mendatang. "Hal ini tetap akan dihadaapi demi tegaknya sebuah kebenaran," pungkas Jhony Charles.***


Reporter   : Jhonari
Editor        : Cardova 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait