Jaksa Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik Amril Mukminin

Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru, bersama aparat Kepolisian, mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, atas nama Toroziduhu Laia, guna menjalani hukuman satu tahun penjara pasca mendapat vonis hakim dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 5 Agustus 2019.
Pekanbaru, oketimes.com - Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru bersama aparat Kepolisian Polda Riau, akhirnya mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, atas nama Toroziduhu Laia, guna menjalani hukuman satu tahun penjara pasca mendapat vonis hakim dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Iya benar, sudah kita eksekusi tadi bersama tim Polda Riau," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Roby Harianto saat dihubungi awak media, Senin (5/8/2019).
Roby menyebutkan, saat ini Toro sedang dikawal jaksa dan polisi menuju Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Dia akan ditahan untuk menjalani hukumannya selama 1 tahun. "Sekarang sedang dalam perjalanan menujun Rutan Sialang Bungkuk, langsung ditahan karena terpidana," kata Roby.
Menurut Roby, sebelumnya pihaknya tengah melayangkan surat panggilan ketiga terhadap Toro, agar datang ke Kejari Pekanbaru, guna memenuhi panggilan. Namun Toro malah tidak datang dan Jaksa langsung meminta bantuan Polda Riau untuk mengamankan Toro.
"Kita buat dia dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), lalu pagi tadi kita tangkap. Ini merupakan dalam rangka eksekusi atas putusan hakim, satu tahun penjara terhadap Toro," kata Roby.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memvonis Toroziduhu Laia alias Toro, dengan hukuman 1 tahun penjara. Toro yang juga pemimpin redaksi salah satu media online ini di Pekanbaru itu, dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Yudissilen dalam amar putusannya yang dibacakan pada Senin (11/2/2019), menyatakan Toro bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak merasa bersalah. Sementara yang meringankan terdakwa kooperatif dalam mengikuti panggilan persidangan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Toroziduhu Laia dengan penjara selama 1 tahun," kata Yudissilen didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Aziz saat itu.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Toro membayar denda Rp 100 juta. Bila tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.
Hukuman terhadap Toro lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dan Wilsa Riani. Sebelumnya, Toro dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Toro sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, namun PT Riau malah menguatkan putusan PN Pekanbaru, dengan tetap memvonis Toro 1 tahun penjara.
Belakangan Toro kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kasasi tersebut malah dicabut kembali. Sehingga putusan hakim di PN Pekanbaru menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, jaksa segera melakukan eksekusi Toro.
Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online, terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril.
Pemberitaan tersebut dinilai Amril tengah mencemarkan nama baiknya dan melaporkan Toro ke Polda Riau, atas tuduhan pencemaran nama baik.***
Reporter : Richarde
Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :