Saksi Ahli Sebut Teddy Mirza Dal Masih Aktif Anggota DPRD Rohul, Kuasa Hukum Minta Hak Keuangan Klien Dibayarkan

Foto Bareng : Saksi ahli Tata Negara Dr. Mexsasai Indra SH MH (dua dari kanan) berfose bersama Kuasa Hukum Teddy Mirza Dal, Ramses Hutagaol SH MH dan Efesus DM Sinaga usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Riau, Selasa 16 Juli 2019.

Pasir Pengaraian, oketimes.com - Saksi ahli Tata Negara Dr. Mexsasai Indra SH MH, dihadirkan tergugat I oleh Sekwan DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Budhia Kasino pada persidangan terkait hak keuangan Teddy Mirza Dal sebagai Anggota DPRD Rohul memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim di PN Pasir Pengaraian, Selasa 15 Juli 2019.

Kesaksian Dr. Mexsasai Indra SH MH dihadapan majelis hakim, menyebutkan Teddy Mirza Dal masih sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), meski telah selesai menjalani hukuman atas tuduhan soal perambahan hutan pada tahun silam, hingga akhirnya harus menjalani tahanan selama 1,5 tahun di lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.

Dalam kesaksiannya, Dr Mexsasai Indra menyebutkan yang bersangkutan masih sah sebagai anggota dewan dan melarang untuk tidak dibayarkan soal tuntutan pihak penggugat tersebut. Sebab hak keuangan yang dituntut penggugat melaui kuasa hukum Teddy Mirza Dal, Ramses Hutagaol SH MH dan Efesus DM Sinaga pada tergugat I Sekwan dan tergugat II Ketua DPRD Kelmi Amri, ahli menyebut tak lagi bisa dibayarkan.

Sebab menurut ahli, itu adalah sebagai konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan untuk tidak mendapatkan haknya lagi sebagai anggota dewan. Jika merujuk pada tahapan dan proses untuk tidak bisa menerima hak itu, jelas sudah ada aturan mainnya.

Proses dan tahapan itu katanya, tidak dilaksanakan para tergugat, dan yang bersangkutan masih sah sebagai anggota legislatif atau tidak pernah diberhentikan sebagai anggota DPRD, haknya tetap harus diberikan seperti hak anggota DPRD lainnya.

"Betul pak Teddy Mirza Dal masih sah sebagai anggota DPRD Rohul, tapi soal hak-hak yang dituntut penggugat tidak dapat lagi dibayarkan. Seperti yang sudah saya jelaskan tadi, mekanisme dan prosedur pemberhentian anggota DPRD yang berhadapan dengan peristiwa hukum, spesifiknya adalah tindak pidana khusus. Jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, seharusnya yang bersangkutan telah di non aktifkan dan secara otomatis haknya tak lagi dapat diberikan," kata Dr. Mexsasai Idra, SH.MH kepada awak media ini usai sidang, selasa siang.

Sebagai kuasa hukum Teddy Mirza Dal, Ramses Hutagaol, SH.MH dan Efesus DM Sinaga, SH mengutuk keras atas pernyataan yang disampaikan ahli hukum tata negara yang dihadirkan tergugat I Sekwan Bhudia Kasino tersebut.

Menurut mereka, fakta persidangan telah membuktikan, terkait persoalan lain yang menimpa Teddy Mirza Dal, siapa-pun anggota dewan yang berhadapan dengan hukum dan sepanjang tidak pernah diberhentikan sebagai anggota Legislatif, hak anggota dewan itu harus tetap diberikan.

"Kami marah atas pernyataan saksi ahli tadi, kami beranggapan ahli tidak memahami fakta-fakta yang ada. Atau jangan-jangan ahli tak tau hukum. Sebab begini, jika ahli mengatakan pak Teddy Mirza Dal masih sah sebagai anggota DPRD Rohul itu benar, memang itu harus diakuinya. Kemudian, ahli katakan kalau proses pemberhentian itu dilakukan terkait I dan terkait II melalui Badan Kehormatan Dewan lalu klien kami di berhentikan itu baru sah tidak lagi dapat haknya," ujar Ramses dan rekannya Efesus.

Kemudian kata Ramses, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari anggota legislatif dan juga dari partai yang mengusungnya, hak itu wajib diberikan.

Jika pihak tergugat I dan tergugat II tidak memberikan hak-hak yang bersangkutan, bisa dinyatakan adanya upaya melawan hukum atas kliennya Teddy Mirza Dal. Pihaknya juga mempertanyakan tergugat II mengapa tidak pernah memenuhi panggilan sidang tersebut.

"Aneh memang, jelas-jelas pak Teddy masih anggota dewan aktif dan itu semua mengakui. Jadi tak ada alasan Sekwan sebagai tergugat I dan Ketua DPRD Kelmi Amri untuk tidak memberikan hak klien kami itu. Apa alasannya kan tak ada, jika ada alasan tak bisa dibayarkan karna persoalan hukum, klien kami tak diberhentikan. Karna dasar untuk tidak bisa dibayarkan hak itu, sudah semestinya yang bersangkutan terlebih dahulu diberhentikan, itu yang tidak pernah terjadi. Apalagi tergugat II Kelmi tak pernah hadir pada persidangan, ada apa? Sekali lagi, kami berharap para hakim dapat memberikan putusan yang tepat pada hak klien kami," tutup Ramses.

Pada sidang perkara hak keuangan anggota DPRD Rohul itu, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Sunoto SH, MH memutuskan agenda sidang dilanjutkan dua minggu kedepan dengan memerintahkan membuat kesimpulan dan sidang dinyatakan ditutup.***


Reporter  : Yasor
Editor      : Cardova

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :