Camat Akui Aktivitas Penambangan Pasir dan Galian C di Tambang Ilegal

Abukari Camat Tambang Kabupetan Kampar, Riau.

Tambang, oketimes.com - Maraknya aksi penambangan pasir atau galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau, berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan pemukiman warga setempat.

Aksi penambangan pasir atau galian cliar itu, terlihat ada belasan titik lokasi beroperasi di sepanjang pingiran Sungai Kampar Kecamatan Tambang yang sudah lama beroperasi.

Meski kegiatan tersebut sudah meresahkan masyarakat, lantaran truk pembawa pasir yang melintas di badan jalan yang dihuni warga menjadi berdebu, rusak dan berlubang. Belum lagi, jika hujan tiba, kondisi badan jalan akses pemukiman warga tersebut sudah menyerupai kubangan kerbau dan membahayakan pengguna jalan tersebut.

Abukari selaku Camat Tambang saat ditemui belum lama ini di kantornya, mengakui adanya kegiatan penambangan pasir atau galian C tersebut di wilayahnya. Menurutnya, hal itu dilakukan oleh para pengusaha penambang yang sudah bekerja sama dengan Ninik Mamak (kaum adat setempat) selama ini.

Dengan syarat lanjut Abukari, pengusaha harus membayar sejumlah uang kontrak kepada Ninik Mamak pertahun sebagai sewa lokasi penambangan  pasir atau galian C.

"Uang kontrak itu, akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, seperti Pembangunan Masjid, MDA, anak yatim dan kepemudaan di sekitar penambangan," ungkap Abukari.

Ditanya, apakah kegiatan penambangan pasir atau galian C itu, mendapatkan rekomendasi atau arahan dari instansi terkait atas kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut?

Abukari pun menyebutkan, bahwa selama ini kegiatan tersebut, belum pernah mendapat arahan atau rekomendasi dari pihak dinas terkait atas izin dan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas penambangan itu selama ini.

"Belum pernah ada arahan atau rekomendasi dari dinas terkait dengan kondisi ini dan juga belum ada koordinasi antar instansi," kata Abukari menjawab pertanyaan awak media ini.

Meski begitu, Abukari juga mengakui bahwa dirinya sudah pernah mendapat teguran dari Bupati Kampar dan memerintahkan kepadanya untuk segera menutup akitvitas penambangan Pasir dan galian C di wilayahnya. Selanjutnya pihaknya menyampaikan hal tersebut kepada pihak desa agar dihentikan.

Akan tetapi lanjut Abukari, himbauan tersebut sama sekali tidak mau digubris oleh para penambang pasir atau galian C dan tetap berlangsung masih berjalan hingga kini.

Diakhir perbincangannya di kantor camat Tambang, Abukari juga menyebutkab bahwa sesungguhnya kegiatan penambangan di wilayah Tambang tidak memiliki izin dari instansi terkait, artinya seluruh kegiatan penambangan berjalan secara ilegal.***


Reporter   : Mah
Editor       : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :