Lima Tahun Mandek, ARIMBI Ajak Kapolda Riau Duel Green Policing di Kasus Limbah B3 Tahura SSH
Foto insert: Ketua ARIMBI, Mattheus Simamora, saat meninjau pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) belum lama ini di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sutan Syarif Hasyim dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan, MH, MHum.
PEKANBARU, Oketimes.com - Lima tahun setelah alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), persoalan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sutan Syarif Hasyim dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas disebut belum dipulihkan.
Padahal, dalam proses peralihan operator, PT CPI disebut telah mengalokasikan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) sebesar 300 juta dolar AS sebagaimana tertuang dalam Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani bersama SKK Migas pada 28 September 2020. Selanjutnya, pada 26 Juli 2021, SKK Migas menugaskan PT PHR untuk melaksanakan kegiatan pascaoperasi dan penanganan TTM di Wilayah Kerja Rokan.
Persoalan pencemaran TTM di Tahura SSH sebelumnya sempat dilaporkan Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) ke Polda Riau pada 2021. Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menghentikan penyelidikan perkara tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Juli 2023.
Dalam SP3 tersebut disebutkan bahwa PT CPI telah melakukan penanggulangan dan pencegahan penyebaran TTM di Tahura SSH, PLG Minas, serta sejumlah lahan masyarakat, sementara pelaksanaan pemulihan lingkungan pascaalih kelola menjadi tanggung jawab PT PHR sebagai operator baru.
Ketua ARIMBI, Mattheus Simamora, mengatakan pihaknya tetap melakukan pemantauan di kawasan Tahura SSH dan PLG Minas meskipun laporan tersebut telah dihentikan. Hal itu disampaikannya melalui rilis resmi ARIMBI, Senin (2/2/2026).
Menurut Mattheus, hasil pemantauan di lapangan masih menemukan ceceran limbah B3 yang mencemari kawasan Tahura, PLG Minas, serta aliran Sungai Takuana. Tim ARIMBI juga menemukan kubangan limbah yang dialirkan melalui pipa berdiameter sekitar empat inci menuju drainase yang bermuara ke sungai di dalam kawasan Tahura SSH.
Atas temuan tersebut, ARIMBI mengaku telah dua kali menyurati PT PHR, masing-masing pada Mei dan Oktober 2025, serta menyampaikan laporan kepada Konsorsium ISAC sebagai kontraktor pelaksana pemulihan lingkungan. Namun hingga kini, ARIMBI menilai belum ada langkah pemulihan yang dilakukan secara nyata.
Selain itu, hasil pemantauan ARIMBI juga telah disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Kapolda Riau. Dalam suratnya, ARIMBI meminta Kapolda Riau untuk meninjau langsung lokasi pencemaran dan mendorong penerapan penegakan hukum berbasis lingkungan atau "green policing" di kawasan Tahura SSH yang merupakan habitat Gajah Sumatera.
ARIMBI berharap komitmen "green policing" tidak hanya bersifat seremonial, tetapi diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap dugaan perusakan lingkungan serta upaya pemulihan ekologi di Tahura SSH dan PLG Minas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama. Ia menyarankan agar pihak ARIMBI membuat laporan baru apabila memiliki temuan atau bukti tambahan.***

Komentar Via Facebook :