Propam Polda Riau Panggil Pelapor dan Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Anggota

ILustrasi oknum polisi

PEKANBARU, Oketimes.com - Laporan masyarakat ke Mabes Polri dengan nomor registrasi SPSP2/260127000025/I/2026/BAGYANDUAN tertanggal 27 Januari 2026 terkait dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri di wilayah Riau dipastikan telah ditindaklanjuti secara serius oleh Polda Riau.

Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Riau AKBP Rudi Somosir, yang menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian institusi dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Laporan tersebut sudah ditangani oleh Propam Polda Riau. Pelapor dan sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar AKBP Rudi Somosir, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, proses klarifikasi telah dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan laporan.

Selain itu, pihak pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menangani aduan masyarakat.

Menurutnya, Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, terlebih jika menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri.

“Polda Riau tidak akan mentolerir apabila terbukti ada tindakan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri. Penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan,” tegasnya.

AKBP Rudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat, seraya memastikan bahwa identitas pelapor akan dilindungi dan laporannya diproses secara transparan.

Dengan adanya penanganan oleh Propam, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga, seiring dengan komitmen Polda Riau dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait