Mendadak, Gaji dan Tunjungan ASN Pemprov Dialihkan Lewat Rekening Bank Riau Kepri Syariah

ILustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Sejak 4 Juli 2019 kemarin, seluruh gaji dan Single Salary Aparatur Sipil Negara (ASN) serta gaji Tenaga Harian Lepas (THL), akan dibayarkan melalui Bank Riau Kepri Syariah, meski selama ini pembayaran gaji dan tunjangan dibayarkan Bank Riau Kepri konvensional. Aturan mendadak itupun dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, lewat Surat Edaran (SE) yang ditandatangi Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi mengatakan, untuk pemindahan rekening pegawai tersebut merupakan otoritas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Pemindahan rekening itu, kewenangan OPD selaku pengguna anggaran. Jadi pemindahan rekening pegawai itu secara kolektif dilakukan OPD," katanya pada awak medua Senin (8/7/19).
Syahrial mengakui, dengan adanya pemindahan rekening ASN Pemprov itu, masing-masing pegawai harus membuka rekening baru, karena pegawai harus menandatangani formulir. "Jadi pegawai harus membuka rekening baru BRK Syariah, terhitung dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Provinsi," ungkapnya.
Kapan rekening baru ini akan digunakan, Syahrial menyatakan pihaknya tidak memberikan batas waktu. Hanya saja karena pembukaan rekening ini untuk pembayar gaji dan single salary, maka diharapkan sebelum pembayar itu rekening harus selesai.
"Rekening ini kan untuk pembayaran gaji, jadi kita harapkan pembukaan harus selesai sebelum pembayaran. Misalnya sebentar lagi kita akan membayarkan single salary bulan Juli, kalau bisa sebelum tanggal 10 Juli harus selesai," katanya.
Ditanya, apakah rekening lama BRK masih bisa digunakan? Mantan Penjabat Bupati Kampar itupun menyebutkan dapat digunakan untuk keperluan lainnya. Namun untuk gaji dan single salary tidak bisa digunakan lagi, karena sudah dialihkan ke BRK Syariah.
Sedangkan BPKAD sendiri selaku Bendara Umum Pemprov Riau, tambah Syahrial, mengurus rekening Kas Umum Daerah (KUD). Sementara rekening penerimaan dilakukan bendara OPD masing-masing.***
Reporter : Richarde
Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :