Antisipasi Macet Mudik Lebaran Idul Fitri 1440 H

H-3 hingga 8 Juni, Polantas Larang Truk Tonase Tinggi Melintas di Jalur Barat Kampar-Sumbar

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Mulai 2 hingga 8 Juni 2019 mendatang, kendaraan berjenis truk dan kendaraan yang bermuatan berat dilarang melintas di jalur mudik menuju Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Larangan tersebut diberlakukan guna mengantisipasi kemacetan menjelang mudik lebaran Idul Fitri dan sesudah Idul Fitri.

"Kita terapkan truk dilarang melintas pada H-3 hingga beberapa hari setelah lebaran," kata Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Kampar, AKP Fauzi pada awak medi di Pekanbaru, Jumat 31 Mei 2019.

Dia mengatakan, bahwa larangan melintas diberlakukan untuk truk-truk dan kendaraan yang bermuatan berat. Namun ada pengecualian untuk kendaraan yang membawa sembako dan BBM.

Kasatlantas Polres Kampar juga mengatakan selain melarang kendaraan truk melintas di jalur mudik menuju Sumbar, Polantas juga membentuk Tim Pengurai Kemacetan yang merupakan upaya lain untuk mengantisipasi kemacetan yang akan terjadi pada saat mudik.

Terakhir lanjut AKP Fauzi, Tim Pengurai Kemacetan tersebut masing-masing beranggotakan tujuh personel yang terdiri dari satuan Lalulintas, Sabhara, Reserse, dan jajaran lainnya.***


Reporter  : Richarde  
Editor      : Cardoffa


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait