KPK Terima 212 Laporan Instansi Soal Tindaklanjut Korsubgah

ILustrasi

Jakarta, Oketimes.com - Hingga Rabu 29 Mei 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menerima laporan dari 212 instansi atas tindaklanjut Surat Edaran KPK tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

"12 pemerintah provinsi, 34 pemerintah kota, 134 pemerintah kabupaten, 14 kementerian/lembaga dan 18 BUMN telah menerbitkan edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya (Idul Fitri)," kata Febri dalam keterangan persnya pada awak media Jumat 31 Mei 2019.

Adapun Pemerintah Provinsi yang sudah menerbitkan Surat Edaran tersebut, diantaranya Pemprov DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Barat, Jambi hingga Riau.

Sedangkan untuk Pemerintah kota yang telah menerbitkan edaran diantaranya Padang, Mojokerto, Depok, Jayapura, Blitar, Pasuruan, Surabaya, hingga Tasikmalaya. Pemerintah kabupaten yang turut menerbitkan edaran diantaranya Anambas, Banyuwangi, Demak, Fakfak, Gresik, Garut, Kediri, Maluku Tengah, hingga Merauke.

Sementara 18 BUMN yang telah menerbitkan edaran diantaranya Garuda Indonesia, Bank Tabungan Negara, Semen Padang, Pos Indonesia, Kereta Api Indonesia, Pupuk Indonesia hingga Transjakarta.

Kemudian untuk kementerian, lembaga yang turut menerbitkan edaran adalah Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri hingga Bappenas.

"KPK mengapresiasi yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksaan tugas dan tanggung jawabnya," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, KPK menerima total 44 laporan gratifikasi Hari Lebaran. "Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan 1.000 dollar Singapura," kata Febri.

Pelaporan terbanyak berasal dari kementerian, lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.***


Source     : Detik
Editor       : Van Hallen


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait