Kerugian Proyek Multi Years Capai Rp 100 Miliar

Duga Terima Suap Rp5,6 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Jadi Tersangka

Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin bergegas meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. Amril Mukminin diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Jakarta, Oketimes.com - Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis yang diduga menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar.

"Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 16 Mei 2019.

Dilansir dari detik.com, Laode M Syarif menyebutkan proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Multi Years tahun 2017-2019.

"Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AMU. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tidandak lanjut AMU terkait proyek, agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu," ulasnya

Amril kembali menerima Rp3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dollar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA. "Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA," jelasnya.

Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

PT MBAM diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," jelas Syarif.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang sudah menjerat 2 tersangka yaitu mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Kedua orang itu diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 100 miliar akibat perbuatan keduanya.***


Source  : Detik.com  / Editor  : Van Hallen


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait