Petugas Damkar Bukan Sekedar Penjaga Kota
Sekretaris Daerah Kabupaten siak HTS Hamzah, saat memimpin Upacara HUT ke-100 Pemadam Kebakaran Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2019 di Lapangan Tugu Siak Sri Indrapura, Kamis 28 Maret 2019 pagi.
Siak, Oketimes.com - Peran pemadam kebakaran kini tidak lagi sekedar 'penjaga kota' yang bertindak pasif. Lebih dari itu, petugas damkar turut berperan aktif dalam proses pembangunan, misalnya berperan melindungi hasil pembangunan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten siak HTS Hamzah, saat memimpin Upacara HUT ke-100 Pemadam Kebakaran Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2019 di Lapangan Tugu Siak Sri Indrapura, Kamis 28 Maret 2019 pagi.
"Petugas Damkar juga terlibat aktif dalam menyukseskan agenda nasional bangsa Indonesia," kata dia membacakan amanat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai aparatur pemerintahan, juga memiliki kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pelindung masyarakat, mewujudkan suasana teduh di masyarakat, serta bersiapsiaga melindungi dan mengamankan objek vital pemerintahan serta masyarakat.
"Sebagai barisan terdepan penanganan kebakaran, petugas damkar harus memiliki kecerdasan lapangan yang sangat dibutuhkan untuk mensiasati kondisi geografis negara kita," unggah Hamzah.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah ini menyarakan Korps Pasukan Biru, terus meningkatkan kapasitas guna mewujudkan perlindungan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan negara.
Usai upacara, dipenghujung acara dilaksanakan peragaan pemadaman kebakaran oleh petugas Damkar dari BPBD Kabupaten Siak. Dengan sigap dan tangkas, para petugas tidak membutuhkan waktu yang begitu lama untuk memadam api yang sengaja dibakar.
Sebelumnya upacara juga dilakukan pembacaan sejarah singkat Pemadam Kebakaran oleh Widya Yuspita Sari, salah satu petugas pemadam perempuan Negeri Istana, yang dilanjutkan dengan pengecekan pasukan dan peserta upacara.
Bertindak selaku Komandan upacara Untung Kurniawan, Perwira Upacara Irwan Pryatna, Pembaca UUD 1945 Winanda Setya dan Selvi, serta Pembaca Ikrar Damkar Purnama Putri.
Turut hadir saat itu unsur Forkopimda Kabupaten Siak, Ketua LAMR Kabupaten Siak, Kepala Kantor Kemenag, instansi vertikal dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Siak.***
Sumber : Humas Pemkab Siak / Editor : Cardoffa

Komentar Via Facebook :