Warga Minta DPRD Inhu Usut Kasus Penjualan Tanah PT. Kharisma
Masyarakat Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang membentang spanduk di lobi Gedung DPRD Inhu.
RENGAT, riaueditor.com- Sejumlah perwakilan masyarakat dan ormas serta LSM di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaporkan kasus penjualan lahan PT Karisma kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, ke DPRD Inhu, Jumat (19/9).
Kedatangan mereka disambut Ketua sementara DPRD Inhu, Samsudin dan anggota DPRD Inhu Suradi, dalam pertemuan tersebut perwakilan warga menyampaikan adanya dugaan korupsi di perusahaan BUMN PTPN V Riau atas ganti rugi lahan maupun perizinan PT Karisma.
Selain itu, atas penjualan lahan tersebut PT Karisma batal membangunkan kebun sawit pola plasma untuk masyarakat Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang.
"Lahan Desa Bongkal Malang yang dijual PT Karisma ke PTPN V seluas lebih kurang 2300 hektar, alhasil perjanjian antara PT Karisma dengan warga dalam pembangunan kebun plasma batal," ujar Jumaris salah seorang warga yang turut hadir pada kesempatan tersebut.
Hal lainnya juga disampaikan Ketua LSM Riau Indragiri, Ahmad Taher, dia meminta agar DPRD Inhu memangil pihak PT Karisma dan PTPN V guna menyikapi perjanjian pembangunan lahan untuk masyarakat Desa Bongkal Malang.
"Kami menduga ada unsur korupsi yang dilakukan PTPN V selaku BUMN dalam ganti rugi lahan PT Karisma, Ini juga akan kami laporkan ke penegak hukum," sebut Ahmad.
Sementara itu, Ketua DPRD Inhu Samsudin ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan dan penyataan sikap perwakilan masyarakat serta LSM dan Ormas mengenai penjualan lahan masyarakat yang sebelumnya telah diterbitkan izin atas nama PT Karisma kepada PTPV V di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang.
"Laporan ini kami sikapi, dan akan ditindaklanjuti," tegasnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :