Maling Spesialis Rumah Kosong Diringkus

Maling spesialis rumah kosong diringkus polisi.

PEKANBARU, Oketimes.com- Aparat kepolisian Polsek Bukit Raya berhasil membekuk seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Rabu (17/9) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka, Eki Wijaya (29) warga Jalan Lumba-lumba Gang Pribadi Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, ditangkap setelah menyantroni rumah Agus Sumantri (29) warga Jalan Semangka Kecamatan Bukit Raya pada Selasa (16/9) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prastyo, Jum'at (19/9) mengatakan, penagkapan berawal saat korban Agu sedang berada dikamar mandi. Usai mandi korban kembali masuk kedalam kamarnya dan mendapati lemari pakaiannya sudah dalam keadaan terbuka dan 2 unit Handphone miliknya telah raib.

"Korban lalu bergegas keluar rumah dan menanyakan kepada tetangganya, ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal telah keluar dari dalam rumahnya dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan melaporkan ke Polsek Bukit Raya," ujar Arry.

Kepada petugas, tersangka yang juga residivis dalam kasus pencurian dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru pada tahun 2013 lalu mengaku jika dirinya masuk ke rumah korban melalui jendela rumah korban yang saat itu tidak terkunci.

"Kasus ini masih dalam pengembangan petugas karena tidak tertutup kemungkinan ada TKP lain diwilayah Pekanbaru yang dilakukan tersangka," terang Arry.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :