DPRD Kampar Tetapkan Pimpinan Definitif
BANGKINANG, riaueditor.com– Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kampar menetapkan pimpinan definitif DPRD Kampar masa bakti tahun 2014 – 2019 dalam rapat paripurna DPRD Kampar di ruang rapat DPRD Kampar gedung DPRD Kampar, Jum`at (19/9) di Bangkinang.
Ketua sementara DPRD Kampar, Ahmad Fikri SAg didampingi Wakil Ketua sementara DPRD Kampar, Sunardi DS Amk saat memimpin sidang paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD definitif DPRD Kabupaten Kampar masa bakti 2014 – 2019 mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 376 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, ditetapkan bahwa, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 orang Ketua dan 3 orang Wakil Ketua, untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 sampai 50 orang.
Selanjutnya, kata Fikri, pada ayat 2 pasal tersebut menjelaskan bahwa, pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota. Ayat ke 3 menjelaskan pula bahwa, Ketua DPRD Kabupaten/Kota adalah anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota.
Dan dalam ayat 6 dikatakan, dalam hal terdapat lebih dari 1 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari partai politik ke 2, 3 dan/atau 4, ujar Fikri.
Dengan mempedomani ketentuan peraturan perundangan tersebut, Ketua sementara DPRD Kampar telah mengirim surat meminta kepada pimpinan partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD mengusulkan calon pimpinan kepada pimpinan sementara DPRD untuk ditetapkan dalam sidang paripurna dan berdasarkan hal tersebut pimpinan sementara DPRD Kampar menetapkan pimpinan definitif DPRD Kampar masa bhakti 2014 2019 yang telah disetujui dan disepakati oleh anggota DPRD yang hadir dengan surat keputusan DPRD Kabupaten Kampar nomor : 12/kpts/DPRD/2014 tanggal 19 September 2014, kata Fikri.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD diresmikan dengan surat keputusan Gubernur dan pimpinan sementara DPRD Kampar sesuai dengan surat nomor: 170/DPRD/2009/427 tanggal 19 September 2014 akan mengusulkan nama [pimpinan definitif DPRD Kampar kepada Gubernur Riau untuk diterbitkan surat keputusan tentang pengangkatan dan peresmian pimpinan definitif DPRD Kampar masa bhakti 2014-2019 yang selanjutnya akan dilaksanakan pengambilan sumpah/janji pimpinan yang akan dipandu Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang pada sidang paripurna istimewa DPRD Kampar, pungkas Fikri.
Sementara itu sekretaris DPRD Kampar, Ramlah SE MSi kepada riaueditor.com usai acara mengatakan bahwa berdasarkan usulan dari partai politik sesuai dengan peraturan perundangan yang ada yang masuk pada sekretariat DPRD Kampar tentang usulan pimpinan DPRD Kampar yakni, DPD II partai Golkar Kampar yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris mengusulkan Ahmad Fikri SAg, dewan pimpinan daerah partai Demokrat mengusulkan Sunardi DS Amk, dewan pimpinan cabang partai Gerindra mengusulkan Muhammad Faisal SP dan dewan pimpinan daerah partai amanat nasional mengusulkan Zulpan Azmi, ST MT MM sebagai pimpinan DPRD Kampar.
Saat ditanya kapan hasil keputusan dan penetapan pimpinan definitif rapat paripurna disampaikan kepada Gubernur Riau, Ramlah mengatakan bahwa hasil keputusan dan penetapan rapat paripurna sedang diketik oleh pegawai sekretariat dan akan disampaikan hari ini juga kepada Gubernur Riau.
"Hari ini juga hasil rapat paripurna DPRD Kampar tentang keputusan dan penetapan calon pimpinan DPRD Kampar, saya sendiri yang akan membawanya langsung ke Gubernur Riau guna mendapatkan surat keputusan", ujar Ramlah. (sy)
Komentar Via Facebook :