Calon DPR-RI Dapil Riau 2 Nomor Urut 5
Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Rakyat, Jadi Modal Utama Edward Sihombing Melaju Ke Senayan

Ir Edward Sihombing Calon DPR-RI Dapil Riau 2 nomor urut 5 (lima) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) saat melakukan kampanye di wilayah Kampar, Pelalawan, Kuansing, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir (inhil) sejak September 2018 hingga Maret 2019.
Pekanbaru, Oketimes.com - Ir Edward Sihombing salah satu calon anggota DPR-RI Dapil Riau 2 yakni, Inhil, Inhu, Kuansing, Pelalawan dan Kampar, ternyata bukan hanya sekedar untuk meramaikan kontestan yang ikut bertarung di Pemilihan Legislatif 2019 ini.
Kepada oketimes.com saat di wawancarai lewat ponselnya, Jumat (22/03/2019), ia menuturkan kondisi masyarakat Riau saat ini sangat erat dengan kesenjangan kepemilikan lahan antara petani dengan pemegang konsesi lahan seperti HTI dan HGU yang mayoritas di kuasai oleh perusahaan raksasa baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Kondisi tersebut membuat para petani atau masyarakat disekitar pemegang konsesi atau HGU bukan malam mensejahterahkan warga sekitar atau masyarakat setempat. Bahkan jutru memperparah kondisi sosial warga sekitar perusahaan hingga menimbulkan konflik agraria.
Oleh karena kondisi itulah, Ir Edward Sihombing maju sebagai anggota DPR-RI dapil 2 Riau, melalui Partai Nasional Demokrat (Nasdem) nomor urut 5 (lima) dan merasa prihatin terhadap kondisi sosial yang dihadapi masyarakat Riau saat ini terutama di dapilnya yang terjadi selama ini.
Mantan Ketua Forum Angkatan ITB tahun 1985 ini, membawa misi untuk melakukan penerapan reforma agraria di wilayah Riau, khususnya dapil 2 Riau. Reforma Agraria berperan untuk memperbaiki struktur ketimpangan lahan, mengembalikan tanah pada esensinya, yakni sebagai alat produksi pertanian yang berdampak pada peningkatan produktifitas serta menaikkan taraf hidup petani.
Dipaparkannya, dalam hitungan tiap menit, Indonesia kehilangan 0,25 hektar lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan non-pertanian.
Jika 0,25 hektar lahan yang dikonversi itu dikelola oleh satu rumah tangga petani, maka akibat konversi lahan, setiap menit ada satu rumah tangga petani yang kehilangan sumber penghidupannya.
Jika dikaitkan dengan perhitungan terkini secara rasio, penguasaan tanah di Indonesia mendekati angka 0,59, yang berarti hanya sekitar satu persen penduduk menguasai 59 persen sumber daya agraria, tanah dan ruang.
Menurutnya, seharusnya Kementerian ATR/BPN merancangkan empat program di bidang pertanahan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2016-2019. Keempat program tersebut bertujuan untuk tercapainya reforma agraria untuk kesejahteraan rakyat.
Adapun tujuan tersebut papar Edward Sihombing, yakni pertama meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah termasuk legalisasi aset ini penting, karena baru sekitar 45 persen tanah yang memiliki sertifikat. Setidaknya, targetnya hingga tahun 2019, tercapainya kepastian hukum di atas 23,21 juta hektar bidang tanah dengan menerbitkan 25 juta sertifikat dalam rangka legalisasi asset.
Selanjutnya, anggota ikatan ahli perencanaan sejak tahun 1991 hingga tahun 2019 ini juga menyebutkan untuk meningkatkan kepastian ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, terutama untuk proyek-proyek infrastruktur.
Mulai dari soal pembangkit listrik 35.000 MW, jalan tol sepanjang 7.338 km, 24 bandar udara, jalur kereta api sepanjang 3.258 km, 24 pelabuhan laut, 5 juta unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), 12 Kawasan Ekonomi Khusus, 15 Kawasan Industri, 78 unit stasiun Bahan Bakar Gas (BBG), 2 kilang minyak, dan pembangunan 65 waduk.
Kemudian peningkatan pelayanan pertanahan akan mengadakan program standarisasi terhadap juru ukur bersertifikat yang akan bekerja di bawah pengawasan BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dan bertujuan untuk memperbaiki porsi kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
"Konsep Reforma Agraria yang diusung adalah dengan melakukan legalisasi aset dan redistribusi lahan atau disebut Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," pungkas Edward Sihombing caleg DPR-RI Nomor urut 5 ini dengan gamblang.
Sebagaimana diketahui, TORA dicanangkan seluas 9 juta hektar yang terdiri 4,5 juta hektar untuk legalisasi aset dan 4,5 juta untuk redistribusi lahan. Sebagai legalisasi aset terdiri dari 0,6 juta hektar tanah transmigrasi yang belum bersertifikat dan 3,9 juta hektar tanah untuk legalisasi aset masyarakat. Sedangkan untuk redistribusi lahan, terdiri dari 0,4 juta hektar tanah terlantar dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan.
Karwoto warga Belilas Kabupaten Indragiru Hulu (Inhu), Riau, menyambut baik adanya kedatangan calon Aggota DPR-RI dari Dapil Riau 2 yang mau mengangkat konsep reforma agraria di Riau.
Menurutnya selama ini belum ada calon anggota DPR-RI yang mau membawa misi untuk melakukan reforma agraria di Riau.
Apalagi, dengan adanya UU Pokok Agraria yang lahir sebagai euphoria politik dimasa kini untuk menciptakan masyarakat sosialisme Indonesia. Apalagi konsep land reform di seluruh dunia itu, adalah land to the farm atau tanah untuk tani.
Menurutnya selama ini kelemahannya dibanding negara lain, tidak adanya insentif dari pemerintah bagi petani yang menyentuh ekonomi pertanian dan ekonomi kerakyatan secara riil.
Ia mengatakan, ketidakberhasilan land reform di Indonesia selama ini dipicu beberapa persoalan. Salah satunya karena laju produktifitas pertanian yang kalah jauh dengan laju percepatan pertumbuhan ekonomi maupun industri.
"Saya sangat mengkhawatirkan, karena persoalan dasarnya tidak dipahami. Mudah-mudahan dengan majunya pak Edward Sihombing dengan memawa misi Reforma Agraria untuk kesejahteraan rakyat, maka sangat rugi kami tidak mendukungnyua, terutama warga yang berada di sekitar pemilik konsesi riau atau khususnya di dapil riau 2," ungkap Karwoto.***
Riwayat Calon DPR-RI Dapil Riau 2 Nomor Urut 5
Nama : IR. EDWARD SIHOMBING
Tempat/Tgl Lahir : MEDAN / 3 DESEMBER 1964
Riwayat Organisasi :
1. KETUA FORUM KETUA ANGKATAN ITB (TAHUN 1985)
2. KETUA APRESIASI SENI KAMPUS ITB (1986)
3. ANGGOTA BADAN KERJASAM ANTAR KOTA SELURUH INDONESIA (TAHUN 1998)
4. ANGGOTA IKATAN AHLI PERENCAAN (TAHUN 1991 S/D SEKARANG)
5. ANGGOTA PERSATUAN INSIYUR INDONESIA (TAHUN 1991 S/D SEKARANG)
6. ANGGOTA IKATAN ALUMNI ITB (TAHUN 1991 S/D SEKARANG)
7. CALON BUPATI KAB. TAPANULI UTARA 2009-2014 SUMUT (TAHUN 2008)
8. KETUA ORMAS INDONESUA BISA (TAHUN 2009)
9. ANGGOTA DEPARTEMEN OTONOMI DAERAH DPP PARTAI NASDEM (TAHUN 2013 S/D SEKARANG)
Komentar Via Facebook :