KPK Telisik Pejabat Kemenag Terkait OTT Rommy

Kantor Kementerian Agama RI.
Jakarta, Oketimes.com - Usai menetapkan eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy sebagai tersangka, Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) mulai 'membidik' pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang terpengaruhi dugaan korupsi dalam pengisian jabatan di jajaran Kemenag.
"Ya tentu kami sudah identifikasi mereka ya, tapi belum bisa disampaikan, karena itu materi penanganan perkara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada awak media di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Meski begitu, Febri menjelaskan dalam kasus tersebut Romy sebenarnya tidak punya kewenangan secara langsung dalam pengisian jabatan di Kemenag. Sehingga KPK menduga ada bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk mempengaruhi proses pengisian jabatan di Kemenag.
"Perlu dipahami konstruksi kasus ini, ada pihak-pihak yang tidak punya kewenangan sama sekali secara formil untuk mengatur ataupun melakukan proses seleksi jabatan di Kementerian Agama. Namun pihak tersebut dapat dipengaruhi yang kami duga itu dihasilkan dari proses kerja sama dengan Kementerian Agama," tukas Febri.
Febri menilai bisa saja pihak dari luar Kementerian Agama yang saat ini menduduki jabatan politik, "Ini yang sering kami sampaikan ada risiko jika ada intervensi oleh aktor politik terhadap birokrasi," ulas Febri.
Sebagaimana diketahui Rommy sendiri merupakan anggota Komisi XI DPR. Artinya, Rommy, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, secara aturan tak punya kewenangan dalam proses pengisian jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, KPK menduga Romi mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muafaq dan Haris pun turut ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberikan duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3/19) kepada Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.***
Sumber : Detik.com / Editor : Van Hallen
Komentar Via Facebook :