Ribuan Hektar Lahan Terbakar di Riau, Polisi Baru Tangkap Enam Pelaku

Cegah Karlahut: Guna mencegah kebakaran lahan dan hutan kepada masyarakat, Kepolisian Sektor Payung Sekaki Polresta Pekanbaru, gencar mensosialisasikan larangan membakar lahan yang dipasang diatas lahan kosong milik masyarakat, Jumat (1/3/2019)
Pekanbaru, Oketimes.com - Terhitung sejak bulan Januari hingga Pebruari 2019, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, mencatat 1.134 hektar kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Riau. Artinya, penanganan gakkum bagi pelaku dan pemilik lahan harus segera dilakukan pengusutan lebih lanjut, sehingga kesadaran masyarakat untuk menjaga dan tidak membakar lahan bisa diminimalisir.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK, menyebutkan setakat ini Polda Riau dan Jajaran sudah menerima dan menetapkan 6 tersangka pelaku Karlahut sepanjang 2 bulan terakhir ini. Keenam pelaku Karlahut yang diamankan petugas itu, tersebar di dua kabupaten dan satu kota di Riau.
Seperti di Polres Dumai lanjut Sunarto, tim Satgas Gakkum Karlahut Polres Dumai sudah menerima laporan dan menetapkan 4 orang pelaku berinisial MS, DB, SE dan SU yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan.
Sedangkan untuk kasus kebakaran di Kabupaten Bengkalis, Polres Bengkalis sudah mengamankan seorang pelaku berinisial ZA. Terakhir di Polres Meranti tengah berhasil mengamankan pelaku SP yang saat ini tengah dalam proses tahap dua.
"Totalnya 6 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Karlahut untuk Polda Riau dan jajaran," papar Sunarto pada oketimes.com Jumat (1/03/2019) malam.
Ditanya lahan yang dibakar para tersangka tersebut, apakah merupakan lahan masyarakat atau milik Koorporasi? Mantan Kabid Humas Polda Sulteng ini dengan cepat menegaskan bahwa para pelaku Karlahut yang diamankan tersebut, merupakan lahan masyarakat yang dibakar dan tidak berkaitan dengan lahan kooporasi atau milik perusahaan.
"Tidak, itu lahan masyarakat yang dibakar, tidak ada koorporasi," pungkas Sunarto.***
Penulis : Ndanres
Editor : Richarde
Komentar Via Facebook :