Terkait Pembukaan Kebun Sawit 11 Ribu Hektar di Daik Lingga
Dirut PT CSA Terancam Pidana, Ketua DPRD Kepri Ogah Komentar

Kondisi Hutan Karbon di Kabupaten Daik Lingga Provinsi Riau.
Batam, Oketimes.com - Rencana pembukaan kebun sawit seluas 11 ribu hektar di dua Kecamatan Daik Lingga Timur dan Utara Provinsi Kepri, tampaknya tak berjalan mulus, lantaran Bupati Daiklingga Alias Wello melaporkan rencana tersebut ke Presiden Jokoiwi lewat Kepala Staf Kepresidenan RI Jendral TNI (Purn) Moeldoko dan Menteri LHK RI untuk menghentikan rencana tersebut belum lama ini.
Kecaman yang sama juga dilontarkan Ketua Umum Nasional Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi IPSPK3-RI, mengecam keras pembukaan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 11.000 hektar tersebut.
"Kenapa demikian, karena areal tersebut masih ditumbuhi tegakan kayu yang masih produktif yang merupakan sebagai tata kelola air, dan bila ini terjadi akan mengakibatkan banjir di dua kecamatan itu," kata Ir Ganda Mora, MSi Ketum IPSPK3-RI pada oketimes.com Selasa (26/2/2019) malam.
Dijelaskannya, peruntukan kelapa sawit pinggiran pantai akan berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem laut, apalagi dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.
Yang lebih parah lagi lanjut aluumnus Pasca Sarjana Unri ini, jika pembukaan kebun tetap dilakukan maka, pestisida dan pupuk akan masuk kelaut yang dapat mengancam punahya mahluk endikmik contoh ikan tuna, Napoleon dan terumbu karang dan bertentangan dengan kelestarian lingkungan hidup sesuai UU 32 tahun 2019 tentang Lingkungan Hidup.
Dimana pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
IPSK3-RI juga mendukung pemerintah Kabupaten Daik Lingga atas penolakan keras pembukaan kebun di 14 desa tersebar 2 kecatamantan Daik Lingga Utara dan Timur. Ia menyarankan agar lokasi pembukaan kebun dipindahkan saja ke areal yang memungkinkan.
Sebelumnyan Alias Wello yang akrab disapa Awe ini melarang keras izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.759 hektar di Lingga Utara dan Lingga Timur sudah pernah diberikan kepada PT. Citra Sugi Aditya melalui Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010, segera ditinjau ulang dan dibatalkan oleh pemerintah.
Tepisah, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat dimintai komentarnya terkait adanya rencana pembangunan 11 ribu hektar di dua Kecamatan Daik Lingga Timur dan Utara Provinsi Kepri, belum bisa berkomentar banyak menanggapi adanya rencana yang dilakukan PT CSA tersebut, terkesan berdiam diri dan belum mau berkomentar.
"Aduh untuk saat ini saya belum bisa komentar soal itu, sebab kan saya bukan dapil dari Daiklingga. Coba teman lain yang dapil disanalah," elak Jumaga Nadeak saat dikontak lewat ponselnya selasa (26/2/19) malam.
Sementara Tri Supartoyo selaku Direktur Utama PT Citra Sugi Aditya PT Citra Sugi Aditya saat dihubungi lewat ponselnya selasa (26/2/19) malam tidak bersedia mengangkat nomor ponselnya di nomor 0813 1400 0XXX. Begitu juga saat dihubungi lewat WAnya juga menutup diri saat dihubungi lewat ponselnya hingga berita ini dimuat.***
Penulis : Ndanres / Editor : Cardoffa
Komentar Via Facebook :