Jejak Belanja Media Rp13 Miliar Terungkap

Anggaran Rp13 M Diskominfosantik Inhil Disorot, Eks Kadis Pilih Bungkam

Ilustrasi dugaan korupsi belanja media Diskominsantik Inhil 2024.

PEKANBBARU, Oketimes.com - Dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan. Nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp13 miliar tersebut diduga bermasalah dan hingga kini masih menjadi catatan penting bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau karena diduga tidak sesuai dengan aturan serta ketentuan pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun redaksi oketimes.com, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan kegiatan **Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan** yang tercatat memiliki total anggaran sebesar Rp13.472.040.000 pada tahun 2024.

Dari penelusuran yang dilakukan, muncul indikasi adanya pengadaan fiktif dalam sejumlah kegiatan belanja jasa tersebut. Dugaan itu mengarah pada potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp12 miliar.

Informasi yang diperoleh redaksi juga menyebutkan, anggaran sekitar Rp12 miliar tersebut diduga diserahkan oleh pihak Diskominfosantik Kabupaten Indragiri Hilir kepada Bupati Indragiri Hilir untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dugaan tersebut diperkuat oleh adanya rekaman percakapan yang mengindikasikan keterlibatan calon tertentu dalam proses tersebut. Sosok yang disebut dalam informasi itu merupakan Bupati yang saat ini terpilih dalam Pilkada Kabupaten Indragiri Hilir 2024.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan di Diskominfosantik Indragiri Hilir pada tahun 2024 itu dikomandoi oleh Trio Beny Putra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala Diskominfosantik Inhil.

Adapun kegiatan yang dimaksud tersebar dalam berbagai jenis belanja jasa media, mulai dari media online/siber berupa advertorial dan galeri, media televisi satelit maupun streaming, hingga media cetak advertorial. Nilai kegiatan tersebut bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran di antaranya adalah belanja media online advertorial dengan nilai Rp52,5 juta, Rp50 juta, Rp112,5 juta hingga Rp411,25 juta. Selain itu terdapat pula belanja galeri media online dengan nilai ratusan juta rupiah, termasuk Rp450 juta, Rp187,5 juta, Rp350 juta, hingga Rp500 juta.

Belanja juga mencakup media televisi satelit/terestrial senilai Rp450 juta, televisi streaming Rp437,5 juta serta Rp99,99 juta. Sementara untuk media cetak advertorial tercatat anggaran Rp50 juta, Rp25,05 juta hingga Rp97 juta. Bahkan terdapat belanja advertorial khusus media cetak yang mencapai Rp1,719 miliar.

Selain itu terdapat pula satu kegiatan dengan nilai Rp150 juta serta satu kegiatan lainnya yang bernilai hingga Rp6.304.750.000.

Terkait dugaan praktik korupsi tersebut, Trio Beny Putra yang menjabat sebagai Kepala Diskominfosantik Indragiri Hilir pada 2024 terkesan enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi redaksi.

Saat dimintai tanggapan pada Senin (9/3/2026) sore, Trio Beny Putra menyatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan belanja jasa iklan, reklame, film dan pemotretan yang nilainya mencapai Rp13,47 miliar tersebut. Ia beralasan bahwa saat ini dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Diskominfosantik Indragiri Hilir.

Tidak hanya itu, ia juga menyarankan agar konfirmasi terkait data dan informasi kegiatan tersebut diajukan langsung kepada pejabat atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfosantik Kabupaten Indragiri Hilir.

“Terkait informasi yang dibutuhkan, mohon maaf saya tidak dapat memberikan komentar karena di luar kewenangan saya saat ini. Saran saya, jika membutuhkan informasi tersebut bisa langsung ke pejabat atau PPID di Diskominfo. Apalagi menjawab informasi sebaiknya berdasarkan data yang mereka miliki,” tulis Trio Beny Putra dalam pesan yang diterima redaksi oketimes.com.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Diskominfosantik Kabupaten Indragiri Hilir serta pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait