Paksakan Kehendak Pelapor, Penyidik Polsek Medan Baru Dinilai Tak Promoter

ILustrasi

Medan, Oketimes.com - Dinilai kurang obyektif dan profesional menangani proses penyelidikan atau penyidikan perkara dugaan kasus penipuan atau penggelapan yang dituduhkan kepada terlapor. Oknum penyidik Kepolisian Sektor Medan Baru wilayah Polrestabes Medan, terkesan memaksakan kehendak pelapor dan diduga mengesampingkan hak hak terlapor yang mengarah adanya upaya kriminalisasi terhadap terlapor.

Peristiwa itu dialami oleh terlapor RH (64), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Pabrik Padi Kelurahan Sei Putih Tim II, Medan Petisah, Kota Medan, pada Kamis (14/2/19) siang. Ia menjadi korban ketidak profesional penyidik Polsek Medan Baru, atas LP : /1284/X/2018/SU/Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tertanggal 08 Oketober 2018 lalu.

Kepada oketimes.com saat dihubungi lewat ponselnya Kamis sore, menyebutkan pihak penyidik Polsek Medan Baru, sengaja memanggil pelapor dan langsung melakukan penetapan tersangka, tanpa diduga terlebih dahulu memintai keterangan saksi-saksi pelapor dan terlapor secara obyektif, cermat dan profesional serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oknum penyidik itu dilakukan oleh Iptu Philip Antonio Purba selaku Kanit dan Bripda Cicilia P Ritonga sebagai pembantu Penyidik Polsek Madan Baru yang saat ini dijabat oleh Kompol Martuasah H. Tobing, SIK selaku Kapolsek Medan Baru Resta Pekanbaru.

Disebutkan RH (64), selain tidak memeriksa saksi-saksi pelapor dan terlapor, pihak penyidik diduga tanpa melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka atau penahanan minimal dua kali. Akan tetapi yang terjadi kepada pelapor, penyidik cukup memeriksa pelapor dan terlapor tanpa dimintai keterangan dari saksi-saki masing kedua belah pihak.

Melalui pernyataannya, ia meminta kepada Institusi Tertinggi Polri, agar pihak Polri benar-benar cermat obyektif menempatkan penyidik secara profesional, moderen dan terpercaya (Promoter), sehingga lembaga Aparat Penegak Hukum, khususnya Polri dapat dipercaya masyarakat luas dengan baik.

Sebagaimana dilansir dari laman Gressnews.com laman layanan hukum, penyidik Polri harus bercermin ke Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan, agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.

Akan tetapi permasahan penyelidikan dan penyidikan tersebut, diduga kuat tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga proses hukum yang dijalani terlapor tidak sesuai dengan peraturan kapolri (Perkap No. 12 Tahun 2009).

Dimana dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

1)  Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang, setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

2)  Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan, agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.

Pelanggaran Etik dan Disiplin Anggota Polri

Mengeluarkan pernyataan yang bertendensi menjadikan seseorang sebagai tersangka dengan mengabaikan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri.

Pertama, hal ini disebabkan karena berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perkap 12/2009, tersangka dapat dikenakan upaya paksa lainnya seperti penangkapan dan penahanan, sehingga ada potensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sesuai dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
 
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP 2/2003) jo. Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Perkap KEPP).

Mengeluarkan pernyataan yang bertendensi menjadikan seseorang sebagai tersangka dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Ssebab terhadap orang yang akan dijadikan tersangka tersebut dapat dikenakan upaya paksa sehingga menimbulkan ancaman ketakutan.

Kedua, pelanggaran atas hak warga negara tersebut dapat berkaitan langsung dengan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri yang dilarang berdasarkan Pasal 6 huruf q PP 2/2003 jo. Pasal 13 ayat (1) huruf e Perkap KEPP.

Dimana akan ada ancaman ketakutan apabila seseorang dijadikan tersangka. Yang harus menjadi catatan adalah dengan tidak adanya mekanisme uji terhadap kewenangan dari anggota Polri dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, menjadikan kemungkinan penyalahgunaan wewenang semakin terbuka lebar.
 
Sanksi dan Prosedur

Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor-kantor Polisi terdekat, Divpropam Polri dan akan ditindaklanjuti ke Komisi Kode Etik Polri.
 
Bagi anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran KEPP, dapat dijatuhi sanksi berupa:

a.    perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b.   kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;

c.  kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan;

d.    dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;

e.    dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;

f.     dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan/atau

g.    PTDH sebagai anggota Polri.
 

Dan juga Hukuman disiplin berupa:

a.    teguran tertulis;

b.    penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;

c.    penundaan kenaikan gaji berkala;

d.    penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;

e.    mutasi yang bersifat demosi;

f.     pembebasan dari jabatan;

g.    penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

 

Source : Gressnews.com /  Penulis   : Ndanres  / Editor  : Richarde


Tags :berita
Komentar Via Facebook :