Proyek yang Didanai APBD Bengkalis Diduga Gunakan Kayu Ilegal

BENGKALIS, Oketimes.com- Beberapa Proyek yang didanai APBD Bengkalis diduga kuat menggunakan bahan baku kayu alam yang bersumber dari penebangan liar. Demikian dikatakan M. Nasir Ketua Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) kabupaten Bengkalis.

Mirisnya lagi, ungkap M. Nasir, sebagian besar perusahaan pemenang tender proyek yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Bengkalis tersebut menggunakan kayu yang tidak disertai dokumen yang sah, alias illegal. Atas masalah ini IPMPL juga
menilai Pemkab Bengkalis dan aparat hukum berwenang terkesan tutup mata.

Sebut saja proyek  Pembangunan Pagar dan Landskap Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis dengan nilai proyek Rp2.790.114.000. Pihak pelaksana yakni PT. Pratama Setya Graha menggunakan kayu cerucuk jenis bakau dari hutan mangrove yang merupakan kawasan lindung sekitar. Dalam Besteknya dibutuhkan kayu cerucuk kurang lebih 1975 batang.

Selanjutnya proyek multiyears Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis senilai Rp 395.478.000.000,00 yang juga menggunakan APBD Bengkalis. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Wika Sumindo ini terindikasi menggunakan kayu cerucuk ilegal untuk pondasi pembangunan parit beton/atau turap beton di sepanjang kiri kanan jalan.

Dari investigasi IPMPL di lapangan, proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis ini diperkirakan membutuhkan sedikitnya ratusan ribu batang kayu cerucuk.

M. Nasir menambahkan, dalam UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah mengamanatkan kewajiban pemerintah atau Pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan perusakan hutan. "Namun sangat disayangkan, melihat apa yang terjadi di Bengkalis ini, UU tersebut seolah tak berlaku di sini," tutur M. Nasir.

LSM IPMPL sendiri berencana akan menyurati Kapolri untuk menangani dan mengusut kasus ini hingga tuntas. IPKPL juga meminta oknum pejabat terkait yang melakukan pembiaran terhadap perusakan hutan di Bengkalis juga diperiksa karena diduga melakukan persekongkolan disertai penyalahgunaan wewenang.(dri)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait