Sidang Perdana, JPU Bacakan Dakwaan Atong : Saya beli kayu dari masyarakat

Terdakwa Tong alias Atong saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau, Rabu 16 Januari 2019.

Ujungtanjung, Oketimes.com - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, menggelar Sidang Perdana atas terdakwa Tong alias Atong, warga Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir dengan agenda pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Candra, Rabu (16/1/2019).

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Faisal SH, dibantu dua hakim anggota masing masing Lukman Nul Hakim, SH, MH dan Sondra Mukti Lambang Linnuwih SH, dibantu Panitera Pengganti Harni Wijaya SH serta JPU Maruli Tua Sitanggang SH.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Tong dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf a junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan hutan dimana terdakwa menguasai kayu tanpa surat hasil hutan yang resmi atau pun yang sah.

Usai membacakan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi atas dakwaan JPU. Akan tetapi terdakwa kurang mengetahui maksud dari peryataan tersebut. "Saya kurang paham, pak Hakim," jawab Atong menimpali pertanyaan majelis hakim.

Lantaran terdakwa belum mengetahui seperti apa dakwaan yang disangkakan JPU kepada terdakwa Atong, tak lama Ketua Majelis Hakim Faisal SH, memerintahkan JPU untuk membacakan seluruh dakwaan. "Saudara Jaksa, bacakan semua surat dakwaannya," titah Ketua Majelis kepada JPU.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, kembali memberikan kesempatan untuk menanggapi surat dakwaan tersebut. Lantas terdakwa menjawab mengerti sebagian soal dakwaan tersebut, artinya belum secara keseluruhan materi tersebut dipahaminya.

"Mengerti, tidak semuanya seperti itu. Berarti saudara eksepsi, tanya ketua Majelis, seraya dijawab ya eksepsi pak hakim," kata Tong menjawab pertanyaan majelis hakim.

Usai mendengarkan jawaban eksepsi dari terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

Tidak lama usai sidang perdana digelar, awak media pun mencoba meminta penjelasan terkait dakwaan JPU tersebut. Akan tetapi Atong tidak setuju disebutkan sebagai pencuri kayu, sebab selama ia membuka usaha galangan kapal, bahan kayu yang didapatkan berasal dari masyarakat luar dan dalam kabupaten Rokan Hilir yang ia beli selama ini.

"Saya beli kayu dari masyarakat luar dan dalam kabupaten Rokan Hilir selama ini, jadi saya tidak setuju dituduhkan seperti itu," pungkas Atong merasa kecewa atas dakwaan tersebut. ***

Penulis   : Jhoni D / Editor : Richarde  


Tags :berita
Komentar Via Facebook :