6 Tersangka dan Ribuan Miras Diamankan

Polresta Gerebek Pabrik Miras Oplosan Beromset Miliaran Rupiah

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kapolsek Polsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang, SIK, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim dan di hadiri para awak media serta disaksikan para tersangka saat menggelar Press Konference bertempat di pabrik miras Jalan Bunga Raya Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, Senin 14 Januari 2019 pagi.

Pekanbaru, Oketimes.com - Ungkap peredaran miras oplosan beromset miliaran rupiah, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, menggelar Press Konference bertempat di pabrik miras Jalan Bunga Raya Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, Senin 14 Januari 2019 pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kapolsek Polsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang, SIK, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim dan di hadiri para awak media serta disaksikan para tersangka.

Dijelaskan Kapolresta, penggerebekan miras tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim bersama Personil pada Sabtu 12 Januari 2019 kemarin di lokasi pertama di Jalan Bunga Raya Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Ketika digerebek, lima pelaku berhasil diamankan oleh petugas berikut dengan puluhan ribu miras oplosan berbagai merek, puluhan ribu botol kosong, mesin press, stempel, tutup botol, tabung air, caramel sebagai perasa dan pewarna, kardus untuk mengemas minuman serta barang bukti lainnya terkait miras oplosan.

"Kelima orang itu sedang bekerja membuat minuman keras yakni berinisial AS, Mul, SH, Ta dan RW berikut barang bukti ribuan botol miras oplosan berbagai merek," papar Susanto seraya diamini Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang.

Tak sampai disitu sambung Kapolresta, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan gudang penyimpanan peralatan minuman keras oplosan yang berlokasi di Jalan Bypass Chevron Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru.

Digudang penyimpanan lanjut Kapolresta, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial M dan barang bukti ribuan botol miras oplosan siap edar berbagai merek, puluhan ribu karton kosong, botol kosong, logo dan label minuam keras berbagai merek serta ribuan tutup botol minuman keras.

Susanto menjelaskan, setiap bulan produksi minuman keras mencapai miliaran rupiah perbulan itu dipasarkan di luar wilayah Kota Pekanbaru, bahkan ada yang ke Provinsi tetangga sesuai permintaan.

"Saat ini keenam tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh, guna dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kaporesta Pekanbaru.

Sedangkan untuk para tersangka bakal dikenakan dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 140 Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun penjara.***


Penulis  : Ndanres

Editor   : Richarde     


Tags :berita
Komentar Via Facebook :