Polda Jatim Konferensi Pers Pengungkapan Prostitusi Online

Gila, Mucikari VA Punya Koleksi 45 Artis dan Ratusan Model

ILustrasi Transaksi 'Prostitusi Online' di Bandung belum lama ini.

Surabaya, Oketimes.com - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan artis. Sebanyak 45 artis terlibat dalam praktik prostitusi yang memalukan bangsa Indonesia ini.

Dua mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Kedua tersangka itu berinisial ES (37) dan TN (28), warga Jakarta.

Dari hasil pengembangan penyidik, tersangka ES (37) ternyata memiliki koleksi artis yang bisa ‘dibooking' dalam jumlah yang cukup fantastis, yakni mencapai 45 artis. Selain itu, tersangka juga mengantongi 100 nama model di Tanah Air.

"Harganya bervariasi tergantung tingkat kepopuleran sang artis. Harga termahal bisa Rp 100 juta hingga termurah Rp 25 juta. Semua data nama-nama artis ini dibawah mucikari ES. Foto-foto dan aliran transaksi juga kami ada. Tinggal kami panggil saja satu persatu," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Terkait pembagian keuntungan, lanjut Kapolda Jatim masing-masing artis berbeda-beda. Ada yang dipotong 25 persen untuk mucikari dan yang ada 30 persen. Rencananya, pihaknya akan memanggil artis yang menjadi anak buah ES untuk pemeriksaan. Pemeriksaan ini guna pengembangan penyidikan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Jadi, jaringan si mucikari ini cukup besar. Dia melayani semua daerah yang ada di Indonesia. Tak hanya itu, pemesanan untuk luar negeri juga dilayani. Semua transaksi dilakukan via digital," ujarnya.

Menurutnya, tersangka ES diamankan saat penggerebekan Sabtu kemarin. Sementara tersangka TN diamankan polisi di apartemen Bassura City Tower Alamanda Cipinang pukul 18.00 WIB. TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.***

 

Sumber   : Sindonews.com

Editor      : Ndanres


Tags :berita
Komentar Via Facebook :