Lahan HGU Terbakar, Polres Pelalawan Panggil dan Periksa PT Langgam Inti Hibrindo

Lahan HGU PT Terbakar: Kepolisian Resor Pelalawan memasang garis polisi diatas lahan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) seluas sekitar 20 di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Kelapa Sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) pada Selasa, 25 September 2018 lalu di Desa Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait terbakarnya lahan diatas HGU PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) seluas 20 hektar di Desa Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Selasa (25/9/2018) lalu, Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan akhirnya memanggil dan memeriksa manajemen PT LIH selaku pemilik lahan.
Penegasan itu, disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi pada oketimes.com saat dikonfirmasi pada Minggu 30 September 2018 malam yang menyebutkan bahwa saat ini Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan belum mendalami siapa pelaku dan yang harus bertanggungjawab soal pembakaran lahan tersebut.
Ketika ditanya siapa saja yang dipanggil terkait kebakaran lahan di areal HGU PT LIH tersebut, Kapolres Pelalawan ini belum mau menyebutkan siapa saja yang yang dipanggil.
"Proses penyelidikan dilakukan dari tingkat bawah dulu. Artinya masih di tingkat masyarakat, sehingga dari perkembangan akan mengarah ke pihak perusahan atau PT LIH. Kan diperiksa dari bawah dulu, termasuk dari masyakat setempat," ucap AKBP Kaswandi Irwan.
Namun ketika disinggung apakah pihak Polres akan memanggil pihak PT LIH selaku pemilik lahan? Kapolres Pelalawan mengaku sudah memanggil pihak PT LIH untuk dimintai penjelasan terkait kebakaran lahan tersebut. Akan tetapi masih sebatas pemanggilan dan belum ada peningkatan penyelidikan.
"Iya benar, dari mereka (PT. LIH) sudah ada yang kita panggil untuk diperiksa," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Polres Pelalawan memasang garis polisi (Police Line, red) dan menyelidiki kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) seluas sekitar 20 hektar, termasuk di areal Hak Guna Usaha (HGU) kebun Kelapa Sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH).
Kebakaran lahan di lokasi ini terjadi sejak Selasa, 25 September 2018 lalu. Puluhan personel gabungan dari TNI, Polri dan Manggala Agni, berjibaku memadamkan api di lokasi. Saat ini, kondisi api telah padam dan menyisakan asap dari tunggul kayu.
Terkait ini, manajemen PT LIH belum bersedia berkomentar apapun meski awak media ini sudah berulang kali memintai penjelasannya saat dihubungi lewat ponselnya selama dua hari terkahir ini. Pesan pendek pertanyaan yang dikirimkan ke Humas PT LIH Legiman sejak Minggu 30 September hingga Senin 1 Oktober 2018 sore belum berbalas hingga berita ini di muat.
Sebagaimana dikethaui PT LIH sendiri sudah pernah terseret dalam kasus kebakaran lahan pada akhir Juli 2015, sebagian tanaman sawit PT LIH sekitar 200 hektar di Desa Gondai Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Perusahaan yang mengantongi HGU seluas 8.716 hektar kebun kelapa sawit ini sempat dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Meski sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada tahun 2016 lalu, Manager Operasional PT LIH, Frans Katihokang (50), akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 milyar, atas kebakaran yang mengotori udara kala itu.
Selain kasus kebakaran, PT LIH masih menjadi anak usaha PT Provident Agro Tbk (PALM), juga sempat disorot lantaran diduga tidak menyediakan akomodasi yang layak bagi pekerjanya belum lama ini. (ars)
Komentar Via Facebook :