Dinas Perkim Janji Akan Evaluasi Rekanan Proyek Drainase Jalan Garuda Sakti

Proyek drainase Jalan Garuda Sakti/Jalan Anggrek milik Dinas Perkim Pekanbaru tahun 2018.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dinas Perkim kota Pekanbaru menyatakan, sebagai bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat, setiap proyek wajib memasang papan plang kegiatan. Sedangkan dugaan penyunatan pembesian oleh kontraktor akan dievaluasi ulang.

"Kalau papan proyek, kami memang mengharuskan rekanan memasang. Itu sebagai bentuk informasi transparansi pemerintah pembangunan di kota Pekanbaru kepada masyarakat. Ini akan kita telusuri kepada rekanan, kenapa dia tak memasang papan plang proyek. Apakah dia pasang hilang atau memang belum dipasang", ucap Kabid PSU Dinas Perkim kota Pekanbaru Martin saat dikonfirmasi, Senin (1/10/18).

Terkait pembesian proyek drainase Jalan Garuda Sakti/Jalan Anggrek Kecamatan Tampan jelas Martin, saluran dimensi 1 meter besi 12 mm dan besi 10 mm.

Untuk itu sambung Martin, apabila ditemukan di lapangan ada yang dicampur, pihaknya berjanji akan mengevaluasi ulang rekanan tersebut.

"Kita akan tegur, kita akan revisi kontraknya. Seperti apa nanti, itu yang akan kita bicarakan di tingkat internal. Apakah volumenya yang kita perpanjang atau ruas mana yang dia campur besinya sehingga ruasnya kita perpanjang", ujarnnya.

Sedangkan soal tudingan jual beli proyek sebagaimana diberitakan, masyarakat punya hak untuk mempertanyakan. Akan tetapi sebut Martin, jangan hanya sebatas tuduhan.

Menurutnya jika ada oknum Dinas Perkim melakukan praktek jual beli proyek, pihaknya mempersilahkan pihak manapun melaporkan ke aparat hukum.

"Kalau memang ada bukti ada oknum kami baik di Dinas, silahkan sampaikan. Kita mempunyai sistim perundang undangan dan hukum yang jelas", ucap Martin.

Diberitakan sebelumnya, buntut jual beli proyek yang diduga dilakukan Dinas Perkim Pekanbaru beberapa waktu lalu, kini berdampak pada pelaksanaan kegiatan di lapangan. Seperti proyek drainase Jalan Garuda Sakti/Jalan Anggrek Kecamatan Tampan. Selain tak memiliki papan plang kegiatan, pembesian proyek sepanjang 80 meter itu diduga disunat.

"Di lapangan saya menemukan proyek drainase bak siluman karena tak ada plang nama. Besi untuk leter U ukuran 12 SNI. Namun ketika saya ukur dengan Sigmat, hasilnya 10,37 milimeter. Sedangkan untuk pembesian yang memanjang berukuran 8 milimeter", beber aktifis LSM JIHAT Efialdi, Rabu (26/09/18).

Ia mengatakan, idealnya proyek drainase milik pemerintah bukan menggunakan besi banci. Melainkan besi Standar Nasional Indonesia (SNI) ukuran 12 milimeter. Hal ini didasarkan pada peraturan Menteri Perindustrian No.37/M-IND/PER/2/2012 tentang pemberlakuan SNI baja tulangan beton.

"Ini kan penyunatan namanya. Masa besi 12 mm disunat menjadi 10,37 mm", ucap Efialdi mempertanyakan. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait