Dua Kurir Diamankan

Polsek Senapelan Gagalkan Peredaran 1.306 Pil Ekstasi dan Happy Five Antar Provinsi di Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK didampingi Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SIK dan Kanit Reskrim Iptu Budhi Winarko, ST, menggelar Konfrensi Pers di Aula Polsek Senapelan Kamis 12 September 2018 siang.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan Resta Pekanbaru, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ekstasi sebanyak 1.256 butir dan 50 (lima puluh) pil diduga psikotropika jenis happy 5 (H5) serta mengamankan 2 kurir pada Selasa 04 September 2018 lalu.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK didampingi Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SIK dan Kanit Reskrim Iptu Budhi Winarko, ST, menggelar Konfrensi Pers di Aula Polsek Senapelan Kamis 12 September 2018 siang.

Dalam konfresi pers itu, Wakapolresta menyebutkan sebelum upaya penggagalan tersebut dilakukan, tim mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba, pada Selasa 04 September 2018.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi, SIK bersama Kanit Reskrim Ipda Busi Winarko, ST dan jajaran Reskrim Polsek Senapelan melakukan under cover untuk melakukan lidik transaksi narkoba tersebut.

Setibanya di lokasi pengintaian, Tim melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki bernama Padri Illahi als Ari (PI) dan M. Syaiful alias Mamang (MS) di Jalan Lintas Timur Km 22 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Saat penangkapan berlangsung, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 satu buah tas ransel warna hitam merk Polo Road yang didalamnya berisikan 1 buah kantong plastik berwarna merah berisikan 1.256 butir pil extacy dan 5 (lima) papan yang berisikan 50 (lima puluh) pil di duga psikotropika jenis happy 5 (H5).

Kemudian dilakukan pengembangan di rumah di Jalan Cipta Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan kota Pekanbaru yang di temukan bb berupa 9 paket Narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital merk CHQ HWH yang dibungkus didalam kotak sepatu bertuliskan Gabino.

Sukses melakukan penangkapan dan pengungkapan peredaran narkotika, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Senapelan, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 05 Th 1997.

Dari pengakuan PI, barang haram tersebut diambil disebuah tempat pembuangan sampah di Jalan Durian Pekanbaru, atas instruksi salah seorang yang sekarang menjadi DPO.

Barang haram tersebut dibawa oleh PI ke daerah Tenayan Raya, untuk diserahkan kepada MS alias Mamang yang datang dari Palembang dengan menaiki bus dengan tujuan menjemput Narkotika tersebut ke kota Palembang.

Naas bagi mereka saat serah terima Barang bukti tersebut, siang sekitar pukul 14.00 WIB, ditangkap oleh Kapolsek Senapelan Kompol Agung beserta jajarannya yang sudah mengintai mereka sejak pagi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK saat wawancara dengan media menyebutkan bahwa keberhasilan Pengungkapan peredaran Narkoba ini berdasarkan informasi dr masyrakat.

"Mereka kita amankan ini adalah kurir narkoba antar Provinsi yang sudah beberapa kali melakukan transaksi Narkoba di Pekanbaru untuk dibawa ke Palembang," sebut Wakapolresta

Tersangka MS mengakui akan diberi upah Rp. 5000,-/butir oleh Gunawan, apabila tugas telah selesai. Sedangkan tersangka PI mengakui akan diberi upah Rp 5 juta oleh pelaku Darik DPO, dengan syarat barang haram tersebut tuntas diantar.

Sebagai penutup, Wakpolresta menyebutkan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polreta Pekanbaru, akan terus menindak tegas para pelaku, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait