Praktisi Hukum Minta Aparat Usut Tuntas Pembabat Hutan Lindung Bukit Batabuh
Tampak sejumlah alat berat Greder standby di Base Camp PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) alias PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ) di Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, Inhu, Riau.
Rengat, Oketimes.com - Sejumlah praktisi hukum menyesalkan sikap Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) Riau, yang membiarkan pengrusakan hingga pembabatan Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh di Desa Pesajian Kecamatan Batangperanap, Inhu, Riau.
Tidak tanggung-tanggung, Pembantaian Hutan Lindung Bukit Batabuh di Desa Pesajian tersebut, kurang lebih mencapai 3.700 hektar, kini sudah rata dengan tanah dan ditanami Kelapa Sawit yang dibuka sejak tahun 2011 silam.
Padahal tanggungjawab kawasan lindung itu, sebagaimana diamanahkan UU No.13 tahun 2013 pada pasal 28 huruf h jelas merupakan kewajiban Pemkab setempat bersama dengan Pemrov dan instansi terkait.
Demikian disampaikan praktisi hukum Alhamra, SH, MH saat dimintai tanggapannya terkait hancur dan lesapnya hutan lindung Bukit Batabuh yang mencapai 3.700 hektar 'dibantai' oleh PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) alias PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ) selama ini.
Alhamra mengatakan sejak tahun 2011 lalu, pihak PT MAL atau PT RPJ mengajukan izin pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di daerah Desa Pesajian Batangperanap, Desa Pauhranap dan Punti Kayu dengan luasan sekitar 500 hektar, namun oleh Bupati Inhu, Yopi Arianto, SE menolak dengan alasan kawasan yang dimohonkan merupakan kawasan lindung.
Meski PT MAL atau RPJ tidak mendapatkan izin lahan perkebunan tersebut, mereka tetap saja membabat kawasan lindung tersebut hingga menanaminya dengan kelapa sawit.
Meski begitu, anehnya Pemkab Inhu tidak melakukan pengawasan apapun atau melarang kegiatan tersebut serta tidak melaporkan keaparat hukum terkait dan membiarkan perusahaan milik Henry Pakpahan itu meluluhlantakkan kawasan lindung hingga mencapai 3.700 hektar.
Menurutnya, hilangnya kawasan hutan yang dilindungi itu, sempat menghebohkan masyarakat Inhu, bahkan Riau, secara umumnya. Namun tindakan instansi terkait, seperti dari Pemkab Inhu, Pemprov Riau, hingga Balai Pengawasan Hutan Lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Riau turut membiarkan kejadian tersebut hingga kini.
"Tangkap dan seret pelaku pengrusak hutan lindung Bukit Batabuh itu ke penjara dan segera dilakukan proses hukum, nanti jika ada terjadi gratifikasi dalam pelaksanaannya di lapangan akan pula ketahuan siapa saja yang menerima gratifikasi itu dari pihak perusahaan," pinta Al Hamra.
Menurutnya, UU No. 18 Tahun 2013 dengan semua pasal pasalnya termasuk Pasal 28 huruf h itu, tentang Penegakan dan Pelestarian Kerusakan hutan, jelas disebutkan bahwa yang paling bertanggungjawab adalah Pemkab Indragiri Hulu dalam substansi Kawasan Lindung Bukit Batabuh
"Jika hal ini dilakukan proses hukum jelas substansinya, siapa pelaku pengrusak hutan lindung itu, tidak diberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan budidaya, izin prinsip oleh Bupati Inhu, namun kenapa bisa juga terjadi pengrusakan kawasan lindung bahkan lesap diganti dengan tanaman sawit, kenapa dibiarkan dan siapa saja yang membiarkannya, ini akan terungkap keseluruhannya," papar Alhamra.
Al Hamra yang juga pengacara di Pekanbaru ini, mengharapkan agar Pembantaian Kawasan Hutan Lindung yang dilakukan PT MAL / PT RPJ bisa dilakukan proses hukum, dan tidak dibiarkan, dan terakhir akan mengganti nama dengan koperasi.
Hal tidak jauh beda juga disampaikan Pratisi Hukum Doddy Fernando SH MH, yang mengatakan bahwa berdirinya koperasi di tubuh PT MAL/PT RPJ dengan maksud melindungi aktifitas perusahaan tanpa izin ini, merupakan perbuatan melawan hukum, karena para pengurus koperasi itupun nanti bisa terlibat dalam aktifitas pencucian uang.
Sebelumnya Kades Pesajian Husni Thamrin dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, masyarakatnya tidak pernah menjual lahan hutan dan atau berupa kebun karet tua kepada PT MAL dan atau PT RPJ.
Jadi, jika pihak PT MAL menyatakan bahwa perolehan lahan kebun sawitnya didapat dari hasil ganti rugi dengan masyarakat Pesajian itu merupakan pembohongan yang sangat menyesatkan.
"Warga kami tidak pernah menjual lahan kebun dan atau lahan hutan kepada pihak PT MAL, tolong pak Wartawan jangan kait kaitnya warga kami dengan perbuatan yang melawan hukum," harap Husni Thamrin. (zul)


Komentar Via Facebook :