Jaringan Narkoba Internasional

Lagi, Polda Riau Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu dan 42.500 Ekstasi

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Hariono dan AKBP Andri Sudarmadi SIK dalam Press Konference pengungkpan Narkoba 33 Sabu dan 42.500 pil ekstasi di Loby Mapolda Riau pada Kamis 3 Agustus 2018 sekira pukul 13.15 WIB sore.

Pekanbaru, Oketimes.com - Timsus Ditres Narkoba Polda Riau, kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu sebanyak 33 Kg dan 42.500 Pil ekstasi dari Lima Kurir jaringan internasional yang masuk melalui perairan atau pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis, Rabu 1 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 WIB.

Kelima kurir Narkoba yang diiamankan itu, tiga diantaranya merupakan warga Dumai dan Duri Bengkalis, yakni SP bin NS (28) tahun, warga Jalan Bandes - Duri Kabupaten Bengkalis. Kemudian pasangan suami istri berinisial SY bin NU (38) tahun dan PA Binti RB (24) tahun, seeorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Assalam Bagan Besar Kota Dumai.

Sementara dua pelaku lainnya, antara lain DR bin alm ZE (36) tahun, warga Jalan Makmur Perdamaian dan RD Bin TU (30) tahun, warga Jalan Bayu Titi Kuning Medan Sumatera utara (Sumut).

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Heriono dan AKBP Andri Sudarmadi SIK dalam Press Konference di Loby Mapolda Riau pada Kamis 3 Agustus 2018 sekira pukul 13.15 WIB sore, mengatakan pengungkapan kasus tersebut pertama dilakukan Tim, setelah mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba secara besar-besaran yang dilakukan salah seorang pelaku.      

Setelah mendapatkan informasi tersebut kata Nandang, Tim Ditres Narkoba Polda Riau, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlebih dahulu kurir SP bin NS (28) dengan menaiki sebuah mobil Avanza warna Hitam BM 1172 GA saat melintas Jalan Lintas Dumai - Pakning atau tepatnya di depan Pos Polisi Medan Kampai Dumai, Rabu 1 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 WIB.

Secara bersamaan pasangan suami istri berinisial SY bin NU (38) dan PA Binti RB (24) tahun dengan mengendarai sebuah mobil Honda CRV saat melintas di Jalan Lintas Dumai - Pakning atau tepatnya di depan Pos Polisi Medan Kampai Dumai, Rabu 1 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 WIB.

Dari tangan tersangka SP, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 Kg sabu yang terbungkus kemasan plastik dengan tulisan china berwarna hijau dan 30 ribu Pil Ekstasi warna merah mudah berlogo camera dan warna merah bata berlogo Pinguin yang terbungkus plastik putih yang dimasukkan dalam sebuah tas hitam bertuliskan Lonsdel dari dalam mobil Avanza tersebut.

Sedangkan dari dalam mobil CRV tersangka Pasutri SY dan PA, petugas berhasil mengamankan 26 Kg sabu yang terbungkus 20 plastik hijau bertuliskan aksara cina dan 6 bungkus teh cina bertuliskan Guanyinwang warna kuning serta 12.500 pil ekstasi berwarna merah muda dan merah batu bata berlogo pinguin dan camera.

"Jadi keseluruhan jumlah total sabu yang diamankan ada 33 Kg sabu dan 42.500 ekstasi dari tiga tersangka tersebut," papar Kopalda Riau.

Tak sampai disitu, usai mengamankan pelaku SP, SY dan PA lanjut Kapolda Riau, Tim Ditres Narkoba Polda Riau melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga suruhan pembeli berinisial DR bin alm ZE (36) tahun, warga Jalan Makmur Perdamaian dan RD Bin TU (30) tahun, warga Jalan Bayu Titi Kuning Medan Sumatera utara (Sumut).

"Keduanya diamankan tim saat petugas berhasil menjebak kedua pelaku ketika dilakukan pemancingan dengan tersangka yang ditangkap terlebih dahulu untuk bertemu dan menjemput Narkoba sebanyak 27 Kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi yang sudah diamankan tersebut di areal Parkir Indomart - Alfamalrt Jalan Sukarno Hatta KM 10 Kelurahan Bagan Besar Bukit Kapur kota Dumai," pungkas Kapolda Riau.

Setibanya di lokasi TKP dua, tanpa banyak tanya kedua pelaku kurir asal Medan yang saat itu menaiki sebuah mobil Toyota Kijang LGX berwarna hitam dengan nopol BK 1719 WT, langsung disergap dan diamankan pertugas setibanya di areal Parkir Indomart - Alfamalrt Jalan Sukarno Hatta KM 10 Kelurahan Bagan Besar Bukit Kapur kota Dumai.                       

"Ternyata kedua pelaku tersebut juga sebagai kurir yang sekaligus pembeli Narkotika. Sedankan tiga pelaku lainnya, hanya diupah Rp 10 Juta per orang. Akan tetapi pembayaran upah kurir baru dibayarkan kepada kurir masing-masing masih empat juta dan sisanya 6 juta akan disetrorkan lunas. Akan tetapi karena keburu ketangkap, upah yang 6 juta belum juga ditransfer, lantaran ketangkap atau lost kontak," terang Nandang.

Total barang bukti Narkoba sabu dan esktasi yang diamankan tim, seluruhnya ada 33 Kg sabu dan 42.500 pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan berupa tiga unit mobil yang digunakan kelima pelaku, diantaranya, satu unit mobil Avanza Warna Hitam BM 1172 GA yang dikemudikan SP Bin NS (28).

Kemudian 1 unit mobil CRV warna putih yang dikendarai oleh kuri pasutri berinisial SY bin NU (38) dan PA Binti RB (24) tahun, serta 1 unit mobil Toyota Kijang LGX berwarna hitam bernopol BK 1719 WT yang dikendarai oleh pelaku DR bin alm ZE (36) tahun, warga Jalan Makmur Perdamaian dan RD Bin TU (30) tahun, warga Jalan Bayu Titi Kuning Medan Sumatera utara (Sumut). Selain mobil dan narkoba tersebut, petugas juga mengamankan 9 unit handphone berbagai merk milik 5 tersangka.       

Terkait hal itu, Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang juga mengatakan atas keberhasilan itu, estimasi nilai total rupiah Narkoba yang diamankan 33 Kg sabu sema dengan Rp.33 miliar dan bisa menyelamatkan 165 ribu jiwa dari penyalagunaan narkoba dan 42.500 ekstasi senilai Rp 12,750 miliar yang bisa menghindarkan dari penyalagunaan ekstasi sebanyak 42.500 per orang dalam tiap butir.

"Atas perbuatan itu, kelima kurir ini terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2019 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun penjara dan 20 tahun penjara," pungkas Kapolda Riau.       

Tidak lupa, Kapolda Riau juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing dari bujuk rayuan oleh jaringan Narkoba untuk menjadi kurir hanya, karena dipicu hempitan ekonomi yang berakibat fatal bagi pelaku kurir dan menyengsarakan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Ditres Narkkoba Kombes Pol Hariono, mengatakan dari pengakuan kelima pelaku baru kali ini menjadi kurir Narkoba dnegan alasan atas hempitan ekonomi.

"Dari tiga tersangka masing- masing mendapat upah 10 juta rupiah sekali antar, sedangkan untuk 2 kurir sabu yang diamankan tidak mendapatkan apa-apa, dengan alasan akan mendapatka 1 Kg sabu kepada dua pelaku," pungkasi Hariono.

Selain itu, Hariono juga mengatakan sepanjang tahun 2018 ini, Jajaran Polda Riau sudah berhasil mengamankan sebanyak 232,46 Kg sabu dengan 130 butir ekstasi terhitung sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2018. Sementara pada tahun 2017 lalu, jajaran Polda Riau hanya berhasil mengamankan 56 Kg sabu dan 163 ribu pil ekstasi berbagai merk.

"Jadi tahun ini ada peningkatan 4 kali lipat dari tahun sebelumnya untuk khusus Narkoba jenis sabu. Sementara pada tahun lalu sabu hanya 56 Kg saja, akan tetapi pil ekstasi mencapai kurang lebih 136 ribu pil ekstasi. Lebih banyak pil ekstasinya tahun lalu, sedangkan pengugkapan pil ekstasi pada tahun ini hanya 130 ribu pil ekstasi saja," pungkas Hariono.

Meski begitu, Hariono merasa optimis bahwa pada tahun ini, pihaknya akan terus melakukan upaya penggagalan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Riau, guna memberantas dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya Narkotika atau sejenisnya. (ars) 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait